RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Welly Irdianto Pengadilan Negeri(PN) akhirnya menganjar terdakwa Selamat Alias Ferry Alias Along” Suhu” bejat hukuman penjara 14 bulan penjara.
Menyatakan Terdakwa Selamat Alias Ferry Alias Along tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Welly didampingi dua hakim anggota. Selasa (29/10).
Terdakwa Along yersandung kasus asusila dengan menyebarkan foto semi telanjang Saksi Aciau tanpa izin bahkan terbukti melakukan pengancaman terhadap korbanya.
Korban Aciau kenal terdakwa melalui akun tik-tok “Suhu” dimana kala itu korban sedang galau dalam permasalahan rumah tangga. Dengan adanya melihat akun tik-tok Suhu dan ada tercantum nomor HP terdakwa.
Korban akhirnya melakukan komunikasi via Phone bahkan juga VC dan di bulan desember 2023 , terdakwa meminta korban setengah telanjang bagian dada keatas untuk dilihat nasib korban kedepannya.
Ternyata korban mengikuti dan baru sadar setelah terjadi , namun oleh terdakwa foto tersebut dijadikan ancaman agar korban selalu mau berkomunikasi.
Korban akhirnya, merasa terus diancam dengan foto tersebut dan membuat dirinya tidak aman dan pada bulan february 2024 terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.
Adi@www.rasio.co //

