RASIO.CO, Batam – Narapidana Asen bin Ahui korbankan diduga istrinya terdakwa Suryawati untuk mamasok barang norkotika jenis sabu sebanyak 2 paket untuk dirinya ke Lapas Kelas II A Batam.
Parahnya, Terdakwa Ahui sudah divonis dalam kasus yang sama, namun kembali disidang bersama istrinya dan dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 milyar oleh JPU Romondang di PN Batam.
Tragisnya, Terdakwa Suryawati diduga korban suaminya karena disuruh memasok sabu untuk suaminya yang disembunyikan dalam pempes, dimana akhirnya diamankan petugas lapas bulan September 2017 lalu.
“terdakwa terbukti memilik sabu melebihi 5 gram dan dituntut 8 tahun penjara denda 1 milyar,” Kata JPU Rumondang diruang sidang PN Batam.Kamis(26/04).
Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Peristiwa bermula, pada tanggal 21 September 2017, menyuruh terdakwa Suryawati diduga istrinya untuk mengambil barang dua paket sabu yang akan dilemparkan orang suruhan didepan rumahnya.
Kemudian sekira pukul 16.30 wib narapidana Ahui kembali menghubungi terdakwa melalui wartel bahwa kotak rokok yang berisikan shabu-shabu tersebut sudah dicampakkan ketepi jalan depan rumah terdakwa .
Setelah mendapat khabar tersebut terdakwa menunggu selama 30 menit barulah terdakwa keluar rumah dan melihat 1(Satu) buah kotak rokok marlboro berwarna merah diatas aspal .
Selanjutnya terdakwa mengambil kotak rokok marlboro tersebut dan memeriksa yang didalamnya terdapat 2 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik transparan .
Selanjutnya terdakwa membawa kota rokok yang berisi shabu dan meletakkan dilantai teras rumah terdakwa.
Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali mengambil kotak rokok marlboro dan membawa kedalam rumah.
Selanjutnya terdakwa mengambil kedua bungkus shabu tersebut dan membalut dengan menggunakan lakban warna kuning dan menyembunyikan kedua bungkus shabu tersebut kedalam pampers yang digunakan anak terdakwa.
Selanjutnya terdakwa pergi keLapas Kelas II A Batam dengan membawa anak . Sesampainya di Lapas Kelas II A Batam terdakwa mendaftarkan diri untuk melakukan pembesukan .
Setelah mendaftar Petugas Lapas memeriksa badan dan barang bawaan terdakwa dan pada saat itu Petugas belum menemukan barang bukti 2 bungkus shabu yang disembunyikan didalam pempers yang dipakai anak terdakwa.
Lalu, terdakwa bertemu Ahui dan berbincang tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi ketoilet dengan maksud mengambil shabu yang disembunyikan di pempers yang digunakan anak terdakwa yang akan diserahkan kepada saksi Asen Bin Ahui untuk dipindahkan kedalam saku celana yang dipakai terdakwa .
Selanjutnya terdakwa, memindahkan shabu kekantong sebelah kanan yang dipakai terdakwa keluar dan kembali menemui saksi Asen Bin Ahui.
Namun, saat baru keluar dari dalam toilet Petugas Lapas memanggil terdakwa dan pada saat itu terdakwa panik dan buru-buru mengambil ke2 bungkus shabu yang disimpan dikantong celana terdakwa dan memasukkan kedalam celana dalam bahagian depan.
Petugas Lapas yang saksikan saksi Dani Simanjuntak membawa terdakwa kedalam ruang penggeledahan dan memerintahkan terdakwa untuk membuka celana yang dipakai terdakwa .
Apes, saat membuka celana terdakwa mengambil kedua paket shabu yang ada dicelana dalam dengan gerakan cepat memasukkan kedalam kedalam lubang vagina terdakwa akan tetapi langsung terjatuh dan oleh Petugas Lapas langsung menyuruh terdakwa untuk mengambil barang bukti shabu tersebut.
Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co

