Bacukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Glosir Batam

0
55

RASIO.CO, Batam – Selain pengawasan melalui patroli laut, Bea Cukai Batam secara konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal melalui Operasi Cukai.

Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, dengan vairan-variannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini