Bulan depan, harga gula mulai dipatok Rp12.500 per kilogram

0
892

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penetapan harga eceran tertingi (HET) gula kristal putih sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) akan dilakukan pada bulan Maret 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah telah memberikan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400.000 ton kepada 9 produsen.

Namun dirinya tidak mengetahui kapan para produsen melakukan impor tersebut. Pasalnya, belum ada laporan dari produsen bahwa akan melakukan impor gula tersebut.

“Proses (rencana penetapan) sudah berjalan. Bulan depan kita bisa lakukan rencana itu. Sehingga langkah kita menurunkan harga gula bisa teralisasi,” ujar oke di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Oke menuturkan, nantinya gula mentah tersebut diproses produsen terlebih dahulu menjadi gula kristal putih. Selanjutnya, para produsen akan menyerahkan gula kristal putih kepada para distributor.

Setelah itu, para distributor akan menyalurkan gula kristal putih itu ke pedagang pasar. Sehingga, konsumen bisa membeli gula seharga Rp 12.500 per kg di pedagang pasar.

Terkait dengan harga ke pedagang pasar, Oke telah menyerahkan kepada distributor. Sehingga, distributor akan mengatur harga ke pedagang pasar. Menurut dia, bisa saja nanti distribustor menyalurkan gula kristal putih di bawah HET yang ditetapkan. Asalkan, harga ke konsumen tetap Rp 12.500 per kg.

“Pokoknya yang penting harga gula sampai ke konsumen itu bisa Rp 12.500 per kg dan pedagang pasar tidak rugi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendag) bekerja sama dengan produsen dan distributor akan mendistribusikan gula dengan harga jual sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula di tingkat konsumen. Namun, pedagang pasar merasa keberatan jika menjual gula seharga Rp 12.500 per kg.

Pedagang pasar akan rugi jika menjual harga gula sebesar Rp 12.500 per kg. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah ke pedagang sama dengan yang didapat masyarakat

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini