Cabuli Anak Diawah Umur, Jendra Masuk Bui Delapan Tahun

0
699

RASIO.CO, Batam – Terbukti mencabuli anak dibawah umur Jendra Mumba alias Jendra di hukum majlis hakim PN Batam, delapan tahun penjara serta denda Rp100 juta. Senin(27/11).

Vonis majlis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Pasal 82 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Jendra Mumba dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100 juta,” Kata Majlis hakim ketua Tumpal Sagala, SH.MH. diruang sidang utama PN Batam.

Menanggapi putusan majlis hakim terdakwa Jendra Mumba menerima atas putusan hakim , hal yang sama juga Jaksa Penuntut Umum(JPU) menerima putusan hakim.

Kasus pelecehan seksual dilakukan terdakwa Jendra Muma dilakukan pada bulan juni 2017 bertempat dikelurahan Seraya terhadap anak dibawah umur berinisial TV.

Aksi terdakwa, mendatangi rumah kos-kosan orangtua korban fanda dan melihat korban sedang duduk-duduk bermain game di handphone , lalu memaksa korban dengan melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban berusaha melawan, namun terdakwa makin leluasa melakukan hal tidak senonoh dengan memaksa dan berhasil melakukan tindakan bejat tersebut dan meloroti celana dalam korban.

Tidak terima atas perbuatan terdakwa , keluarga melaporkan terhadap kepolisian dan diciduk pihak kepolisian.

APRI@www.rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini