Dalih Junior dan Overmacht Diserang: Keluarga Natanael Tantang PH Terdakwa Buktikan di Pengadilan

0
44

RASIO.CO, Batam – Penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael menanggapi keras eksepsi dan narasi pembelaan tim penasihat hukum terdakwa GSP, AP, dan MA yang menyebut ketiga kliennya sebagai “korban situasi”, berada di bawah tekanan senior, serta mengaitkannya dengan kondisi overmacht atau daya paksa.

Pihak keluarga menegaskan, hak terdakwa mendapatkan pembelaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses peradilan yang adil. Demikian pula hak penasihat hukum untuk menguji surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui eksepsi harus dihormati.

Namun hak membela jangan berubah menjadi hak untuk membangun pembenaran sebelum fakta diuji.

Yang tidak boleh dilupakan adalah satu kenyataan paling mendasar dalam perkara ini: Bripda Natanael meninggal dunia.

Karena itu, keluarga mempertanyakan keras narasi yang seolah-olah hendak menggeser pusat perkara dari kematian Bripda Natanael menjadi penderitaan tiga orang yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

“Silakan bela klien saudara sekuat-kuatnya. Itu hak dan tugas penasihat hukum. Tetapi jangan ubah yang salah menjadi benar, dan jangan pula yang benar dibuat seolah-olah salah. Katakan benar kalau memang benar dan katakan salah kalau memang salah. Pembelaan jangan berubah menjadi pembenaran,”ujar Sudirman Situmeang.SH., disela sosialisasi Batam,Sabtu (8/8).

Kata dia, Eksepsi Jangan Dijadikan Jalan Pintas Mengadili Pokok Perkara

Pihak keluarga menilai, ketika eksepsi sudah berbicara panjang mengenai tidak adanya niat, kondisi psikologis terdakwa, tekanan senior, hasil rekonstruksi, posisi masing-masing terdakwa hingga overmacht, maka muncul pertanyaan serius:

Apakah yang sedang dipersoalkan benar-benar kecacatan surat dakwaan, atau justru fakta pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan?

Kalau persoalannya adalah apakah terdakwa mempunyai niat atau tidak, uji dalam pembuktian.

Kalau persoalannya apakah terdakwa berada di bawah tekanan, buktikan dalam persidangan.

Kalau persoalannya apakah hasil rekonstruksi menunjukkan seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, uji rekonstruksi tersebut.

Kalau persoalannya siapa yang paling dominan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengikuti, dan siapa yang mencoba mencegah, hadirkan seluruh fakta di hadapan majelis hakim.

Jangan sampai eksepsi justru menjadi semacam “persidangan pendahuluan” untuk meminta hakim menerima kesimpulan pembela sebelum saksi dan alat bukti diperiksa secara utuh.

“Jangan gunakan pintu eksepsi untuk meminta kesimpulan terhadap perkara yang pembuktiannya bahkan belum selesai. Kalau yang diperdebatkan sudah menyangkut siapa melakukan apa, siapa mempunyai niat, siapa terpaksa dan siapa berkontribusi terhadap akibat yang terjadi, bukalah semuanya di meja pembuktian.”

Disebut “Korban Situasi”? Korban yang Kehilangan Nyawa Jangan Digeser

Keluarga secara khusus menyoroti penggunaan istilah “korban situasi” terhadap GSP, AP, dan MA.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar untuk memberi label tersebut sebelum seluruh bukti diperiksa dan hakim memberikan penilaian.

“Atas dasar apa mereka sudah disebut korban situasi? Siapa yang telah memutuskan bahwa mereka korban? Apakah hakim sudah memutus? Belum. Itu masih klaim pembelaan.”

Keluarga mengingatkan jangan sampai bahasa pembelaan perlahan menggeser posisi Bripda Natanael dari pusat perkara.

Natanael adalah orang yang kehilangan nyawa.

Natanael tidak lagi dapat berdiri di ruang sidang.

Natanael tidak dapat memberikan versinya sendiri.

Natanael tidak dapat menjawab pernyataan siapa pun.

Karena itu, bukti, saksi, rekonstruksi dan fakta persidanganlah yang harus berbicara untuk dirinya.

“Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru menjadi catatan kaki dalam perkara kematiannya sendiri, sementara terdakwa lebih dahulu dibangun sebagai korban melalui narasi di luar pembuktian.”

Junior Bukan Kartu Bebas Tanggung Jawab

Tim pembela menyampaikan bahwa ketiga terdakwa merupakan bintara remaja, baru sekitar tiga bulan berdinas, berbeda dua letting dengan terdakwa AS, dan masih kuat berada dalam budaya kepatuhan terhadap senior.

Pihak keluarga menilai dalil tersebut wajib diuji secara sangat ketat.

Menjadi junior bukan berarti kehilangan akal sehat.

Menjadi junior bukan berarti kehilangan kemampuan membedakan benar dan salah.

Dan menjadi bawahan tidak dengan sendirinya berarti setiap tindakan senior wajib diikuti tanpa batas.

Apalagi mereka merupakan anggota institusi penegak hukum yang telah mendapatkan pendidikan, pembentukan disiplin dan pemahaman mengenai aturan.

Karena itu, apabila pembelaan mendalilkan bahwa ketiga terdakwa benar-benar tidak mempunyai pilihan karena takut kepada senior, keluarga meminta dalil tersebut dibuktikan secara konkret.

Siapa yang mengancam?

Apa bentuk ancamannya?

Kapan ancaman diberikan?

Apa konsekuensi nyata apabila mereka menolak?

Apakah ancaman itu sedemikian kuat sehingga tidak mungkin dihindari?

Apakah benar tidak ada sedikit pun kesempatan meminta pertolongan?

Apakah tidak ada kesempatan memanggil anggota lain atau atasan?

Apakah tidak ada kesempatan menjauhkan korban dari keadaan berbahaya?

Dan ketika tekanan yang disebut-sebut itu sudah berakhir, apa yang mereka lakukan untuk menyelamatkan Natanael?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab dengan bukti.

Bukan dengan slogan “junior”.

Bukan cukup dengan perbedaan letting.

Bukan hanya dengan kalimat “baru tiga bulan berdinas”.

Kalau Overmacht, Buktikan — Jangan Sekadar Ucapkan

Penasihat hukum keluarga menegaskan bahwa overmacht merupakan konsep hukum, bukan kata ajaib yang otomatis menghapus pertanggungjawaban seseorang hanya karena dirinya merasa berada di bawah tekanan.

“Kalau mengatakan overmacht, jangan hanya mengucapkan istilah hukumnya. Buktikan faktanya.” ujarnya.

Apakah benar tekanan tersebut sedemikian berat sehingga para terdakwa sama sekali tidak dapat berbuat lain?

Apakah benar tidak tersedia pilihan yang masuk akal?

Apakah benar keselamatan mereka sendiri berada dalam ancaman nyata apabila menolak?

Semua itu harus diuji oleh majelis hakim.

Jika dalil daya paksa hanya dibangun atas dasar senioritas tanpa dapat menjelaskan bentuk ancaman yang nyata dan tidak dapat dihindari, maka keluarga menilai argumentasi tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Sebab apabila setiap junior dapat begitu saja mengatakan, “saya takut senior,” lalu semua perbuatannya otomatis terhapus, maka akan tercipta preseden berbahaya dalam setiap institusi yang memiliki struktur hierarki.

Hukum tidak boleh sesederhana itu.

Pertanyaan Besarnya: Mengapa Natanael Tidak Diselamatkan?

Di tengah panjangnya argumentasi mengenai tekanan psikologis, junioritas dan kepatuhan kepada senior, keluarga justru meminta satu pertanyaan sederhana jangan ditenggelamkan:

Mengapa Bripda Natanael tidak diselamatkan?

Jika ketiga terdakwa benar-benar tidak mempunyai niat menyakiti korban, apa tindakan mereka untuk mencegah kekerasan?

Jika mereka tidak setuju dengan tindakan senior, bagaimana bentuk penolakan mereka?

Jika mereka takut melawan secara langsung, apakah mereka mencari bantuan?

Jika mereka menyadari keadaan korban memburuk, siapa yang mengambil tindakan penyelamatan?

Jika mereka disebut sama-sama korban, apa yang mereka lakukan untuk menyelamatkan orang yang akhirnya kehilangan nyawa?

“Jangan sibuk menjelaskan mengapa terdakwa takut kepada senior sampai lupa menjelaskan apa yang mereka lakukan ketika Natanael membutuhkan pertolongan.”

Pertanyaan itu, menurut keluarga, jauh lebih penting dibandingkan perang istilah yang dibangun di ruang publik.

Silakan Bela Klien, Tetapi Advokat Juga Penegak Hukum

Pihak keluarga menegaskan tidak pernah mempersoalkan profesi advokat dalam membela terdakwa.

Justru karena advokat merupakan bagian dari penegakan hukum, keluarga berharap pembelaan dilaksanakan secara profesional, jujur dan bertanggung jawab.

“Kami memahami penasihat hukum wajib memperjuangkan kepentingan kliennya. Tetapi advokat bukan sekadar corong pembenaran. Profesi advokat memiliki kehormatan. Karena itu silakan bela klien saudara, tetapi jangan korbankan kebenaran.”

Menurut keluarga, terdapat garis yang jelas antara pembelaan dan pembenaran.

Pembelaan berarti memastikan hak terdakwa dihormati, prosedur hukum berjalan benar, dakwaan diuji, bukti diperiksa, dan kesalahan penegak hukum dipersoalkan apabila memang ada.

Namun pembelaan tidak seharusnya dipahami bahwa setiap tindakan klien harus dikonstruksikan sebagai sesuatu yang benar.

“Katakan benar apabila benar. Katakan salah apabila salah. Jangan karena seseorang adalah klien lalu semua yang melekat kepadanya harus dibenarkan.”

Fair Trial Jangan Hanya Diingat Ketika Membicarakan Terdakwa

Pihak keluarga juga menanggapi penggunaan prinsip fair trial oleh tim pembela.

Keluarga sepakat bahwa terdakwa mempunyai hak memperoleh proses peradilan yang adil.

Tetapi keadilan tidak hanya mempunyai satu wajah.

Ada hak terdakwa.

Ada hak korban.

Ada hak keluarga korban.

Dan ada kepentingan masyarakat agar kematian seorang manusia dijelaskan secara terang.

Fair trial bukan berarti dakwaan otomatis salah karena dibantah.

Fair trial juga bukan berarti setiap narasi pembela harus diterima sebelum diperiksa.

Proses yang adil berarti JPU diberikan kesempatan membuktikan dakwaan, terdakwa memperoleh ruang seluas-luasnya melakukan pembelaan, bukti diuji secara terbuka, dan majelis hakim memberikan putusan berdasarkan hukum serta fakta persidangan.

Kalau AS Dianggap Paling Dominan, Itu Tidak Otomatis Menghapus Peran Orang Lain

Keluarga juga meminta agar argumentasi tentang dominasi terdakwa AS tidak digunakan untuk secara otomatis meniadakan pemeriksaan terhadap peran GSP, AP, dan MA.

Jika AS memang terbukti menjadi pihak yang paling dominan, pertanggungjawabannya harus ditegakkan sesuai perbuatannya.

Tetapi keberadaan satu orang yang dianggap dominan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai tindakan orang lain yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Masing-masing harus diuji berdasarkan perannya.

Tidak boleh ada generalisasi.

Tidak boleh ada orang dihukum atas perbuatan orang lain.

Namun sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dilepaskan hanya dengan menunjuk orang lain sebagai pihak yang lebih dominan.

Buka BAP, Rekonstruksi dan Seluruh Rangkaian Peristiwa

Jika tim pembela menyatakan terdapat fakta dalam BAP dan rekonstruksi yang menguntungkan terdakwa, keluarga meminta seluruhnya diuji secara terbuka di persidangan.

Uji BAP.

Uji rekonstruksi.

Uji keterangan para saksi.

Uji keterangan para terdakwa.

Uji komunikasi sebelum dan sesudah kejadian.

Uji siapa berada di mana.

Uji siapa melakukan apa.

Uji siapa mengetahui apa.

Uji siapa mencoba menghentikan.

Uji siapa meminta pertolongan.

Uji siapa mempunyai kesempatan bertindak.

Dan uji bagaimana korban akhirnya kehilangan nyawa.

Jangan memilih hanya potongan fakta yang menguntungkan satu pihak. Buka seluruh rangkaiannya.

Jangan Mendahului Hakim dengan Menobatkan Terdakwa sebagai Korban

Penasihat hukum keluarga meminta semua pihak berhati-hati membentuk opini publik.

Kuasa hukum mempunyai hak menyatakan kliennya tidak bersalah.

Namun mengatakan seseorang tidak bersalah merupakan posisi pembelaan, bukan putusan pengadilan.

Demikian pula menyebut tiga terdakwa sebagai “korban situasi” adalah argumentasi pihak pembela yang masih harus dibuktikan.

“Jangan mendahului majelis hakim. Kalau memang mereka korban situasi, buktikan. Kalau benar tidak mempunyai peran, buktikan. Kalau benar berada dalam daya paksa yang tidak mungkin dilawan, buktikan. Tetapi jangan minta publik menerima kesimpulan sebelum persidangan selesai.”

Jangan Jadikan Eksepsi Tirai untuk Menutup Pokok Kematian Natanael

Keluarga berharap majelis hakim melihat secara jernih batas antara persoalan formil surat dakwaan dan materi yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian.

Eksepsi merupakan hak terdakwa.

Namun keluarga meminta eksepsi jangan berubah menjadi tirai besar yang menutup pertanyaan utama perkara ini: bagaimana Bripda Natanael kehilangan nyawanya dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.

Jika surat dakwaan memang memiliki cacat hukum, hakim tentu mempunyai kewenangan menilainya.

Tetapi apabila dalil yang diajukan sebenarnya menyangkut benar-tidaknya fakta, peran terdakwa, niat, tekanan, daya paksa, serta hubungan perbuatan dengan akibat, keluarga berharap semua itu dibuka dan diuji sampai tuntas dalam persidangan.

Pengadilan bukan arena memenangkan narasi. Pengadilan adalah tempat membuktikan narasi.

“Natanael Sudah Tidak Bisa Membela Dirinya”

Pada akhirnya, keluarga mengingatkan bahwa orang yang paling tidak mempunyai kesempatan berbicara dalam perkara ini adalah Bripda Natanael sendiri.

Ia sudah meninggal dunia.

Karena itu, jangan biarkan suaranya hilang di antara argumentasi hukum yang saling berhadapan.

“Natanael sudah tidak bisa berdiri dan mengatakan apa yang terjadi terhadap dirinya. Maka saksi, bukti, rekonstruksi dan fakta persidangan harus berbicara untuk Natanael.”

Keluarga menegaskan tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.

Jika ketiga terdakwa memang tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan, hukum harus memberikan perlindungan kepada mereka.

Tetapi jika JPU berhasil membuktikan adanya perbuatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa, jangan ada upaya mengaburkan tanggung jawab dengan berlindung di balik junioritas, masa dinas, senioritas ataupun istilah “korban situasi”.

“Silakan bela klien saudara. Kami menghormati itu. Tetapi jangan ubah yang salah menjadi benar. Jangan jadikan pembelaan sebagai pembenaran. Dan yang paling penting, jangan sampai kematian Natanael dikubur untuk kedua kalinya oleh perang narasi.”

Nyawa Bripda Natanael terlalu mahal untuk disederhanakan sebagai sekadar akibat sebuah ‘situasi’.

Kebenaran harus dibuka. Peran setiap orang harus diuji. Dan hukum harus menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

KUHP Pasal 458 ayat (1) memang mengatur pembunuhan sebagai perbuatan merampas nyawa orang lain. Sementara UU Advokat menegaskan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan sumpah untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; Kode Etik Advokat juga menempatkan kejujuran, kebenaran, dan keadilan sebagai prinsip profesi.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini