DRA Gagal Nikah Gegara Bawa Sabu Ditangkap Polisi

0
860
foto/ist

RASIO.CO, Bintan – Seorang tersangka berinisial DRA gagal menikah gegara ditangkap kepolisian Satuan Reskrim Narkoba Polres Bintan bersama dua rekannya dengan baeang bukti 7 paket sabu.

Ketiga tersangka ditangkap di di Jalan Suka Maju Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (22/1) pekan lalu.

Tersangka DRA(23) diketahui berencana menikah bulan Maret mendatang. namun kandas akibat perbuatannya hingga terpaksa diundur hingga proses hukum yang menjeratnya selesai.

“Calon mertua dan calon istri juga sudah menjenguk saya, dan menyampaikan kepada saya untuk tabah dan sabar menghadapi semua ini,” ujarnya dibatamraya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengungkap bahwa DRA diamankan karena membawa sabu-sabu yang didapat dari tersangka MM. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MM saat berada disalah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Jumat (25/1) malam.

Namun menurut pengakuan MM, barang haram yang diterimanya didapat dari tersangka IR (33). Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil meringkus IR dikediamannya di Tokojo Kijang, Sabtu (26/1) dini hari.

“Dari tersangka IR, kita temukan barang bukti sebanyak 7 paket sabu-sabu yang disimpan dirumahnya serta alat hisap,”jelasnya.

Hingga kini, ketiga tersangka masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda-beda yaitu Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk menjerat para pelaku.

APRI@www.rasko.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini