
RASIO.CO, Lingga – Polres Lingga gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diduga jenis Sabu seberat 48,03 gram, dengan empat tersangka yang telah diamankan, yang dilaksanakan di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026), sore.
Pengungkapan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga dipimpin langsung Kapolres Lingga, AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu tersebut di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, dan mengamankan empat tersangka berinisial DJ, DS, AI, dan MH.
Kapolres Lingga, AKBP Ahmad Andi Suryadi menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi dugaan peredaran sabu yang diterima pada 7 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan DJ dan DS pada 8 Oktober 2026 beserta barang bukti sabu dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kaolres Lingga melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengamankan AI serta menemukan sabu yang disembunyikan di samping rumahnya. AI mengaku memperoleh sabu seberat 100 gram senilai sekitar Rp21 juta dari MH. Petugas selanjutnya mengamankan MH pada 10 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan awal, MH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang masih dalam pencarian.
“Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 48,03 gram dengan estimasi nilai lebih dari Rp58,2 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan dapat melindungi 384 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, perkara tersebut dilaporkan dengan merujuk Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Telah Di Ubah dan di sesuaikan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Lingga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lingga dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta perlindungan generasi muda.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” terang Kapolres Lingga.
Polres Lingga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.
Melalui sinergi Polri dan masyarakat, Polres Lingga berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

