Duo Johanis Masih Buron, Polda Kepri Gandeng Polisi Singapura

0
614
Anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5). (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Sejak dua pekan ditetapkan buronan polisi, dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis belum membuahkan hasil. Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua pengusaha property di Batam ini. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kini mengambil langkah dengan menggandeng kedutaan di Singapuran dan juga Kepolisian di negara tersebut. Ini dilakukan untuk memburu Johanis dan Thedy Johanis.  Sebab, informasi yang diperoleh Polisi, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan anak ini berada di Singapura.

“Intinya kita komitmen tetap mencari kedua DPO ini, di mana saat ini keduanya belum muncul atau memenuhi pemanggilan guna proses penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (30/5) fikutip tribunbatam.

Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura. Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.

“Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi di sana,” jelasnya.

Nasriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini. Sebelumnya, kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di pasar mitra raya 2 Batam Center. Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B /127 /XII / SPKT / Polda Kepri, tanggal 21 Desember 2022. Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017. Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli. Atas kejadian tersebut  Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini