Febri Cs Gojek Nyampi Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil

0
867

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa diduga melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil , teryata salah seorang terdakwa berprofesi Gojek mengintai korbannya.

Terkuak dipersidangan, Senin(24/03), dalam agenda saksi dilanjutkan pemeriksaan terdakwa , dengan majelis hakim ketua Taufik Nainggolan didampingi dua hakim anggota.

Ironisnya, dari tiga terdakwa , salah satunya merupakan narapidana dalam kasus yang sama dan merupakan generasi muda asal daerah sumatera.

“Pekerjaan sehari-hari gojek, sedangkan dua rekan kami pengangguran baru datang dari kampung,” ujar Febri.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurangnya 5 jutaan dan sidang dilanjutkan dua pekan agenda
tuntutan.

Sebelumnya, Berawal Desember 2019 Terdakwa, Fberi Abdullah, Juantara dan Jama Ani melihat ada tas di dalam mobil yang parkir di kawasan Depan pintu masuk PT Arya Prima Sentral tanjunguncang Batam.

lalu ketiga terdakwa melemparkan busi kerah mobil avanza warna putih B-2554 SII hingga pecah dan mengambil sebuah laptop dan surat-surat penting lainnya.

akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian ± Rp.4.500.000,- dan atas perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4, ke-5  KUHP.  
APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini