Firli Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Hari Ini

0
40
Firli Bahuri bakal diperiksa polisi terkait kasus pemerasan SYL dan Dewas KPK. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12) hari ini.

Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (21/12) lalu. Panggilan kedua dilayangkan karena alasan yang disampaikan Firli dianggap tidak patut dan tidak wajar.

“(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip cnnindonesia.




Ade menyebut berdasarkan konfirmasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Firli menyatakan yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan.

“Tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Ade.

Terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ian juga menyebut Firli akan membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan hari ini, namun ia tak membeberkannya.

“Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir,” ucap Ian.

Hari ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga mengagendakan sidang pembacaan putusan etik terhadap Firli. Ian menyebut pihaknya juga akan menghadiri sidang pembacaan putusan Dewas tersebut, jika agenda pemeriksaan di Bareskrim telah rampung.

“Iya, insya Allah dua-duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti, insya Alllah, enggak ada masalah, hadir,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan jika Firli kembali absen dalam panggilan pemeriksaan kedua.

“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini