Gegara Sabu 0,15 Gram Kampung Aceh, Makmun dan Sholeh Duduk Dibanku Pesakitan PN Batam

0
593

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Abdul Makmun dan Soleh Bin Saiman duduk dibangku pesakitan PN Batam gegara membeli 0,15 gram sabu di kampung aceh, simpang dam, mukakuning, Batam.

Parahnya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal bisa mencapai 20 tahun.

Dan atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih kurang dengan pasal diatas.

Ironisnya, kedua terdakwa membeli sabu yang diduga akan dikonsumsi sendiri seberat 0,15 gram di kampung aceh, simpang dam, Batam yang diduga terkenal lokasi jual beli sabu secara terang-terangan di Batam.

Dalam dakwaan JPU Wahyu Oktaviandi dan Samuel Pangaribuan sesui SIPP PN Batam, Selasa(25/01). Bahwa sekira bulan November 2021 terdakwa Abdul Makmun mengajak terdakwa Sholeh membeli sabu patungan.

Lalu, kedua terdakwa patungan sehingga terkumpul uang Rp100 ribu, kemudian berangkan ke kampung aceh , simpang dam bertemu penjual bernama Zidan(DPO).

Setelah berhasil membeli kedua terdakwa mengunakan Honda Beat warna Hitam Merah muda Nopol BP 2482 UH menuju palang, namun naas di Traffic Lights depan Kepri Mall ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Barelang.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini