Gelanggang Permainan Terindikasi Judi

0
6

RASIO.CO,Batam – Gelanggang Permainan Anak dan Dewasa bernama City Game Zone berlokasi Ruko cahaya garden diduga berpotensi menyelenggarakan  perjudian.

Ironisnya, Permainan ketangkasan tersebut tidak ada permainan anak-anak, namun hanya khusus dewasa, sperti permainan temnak ikan, slot dll.

Parahnya, lokasi gelper tersebut diduga beroperasi 24 jam tidak sesuai peruntukan izin yang didapat.
“Baru buka mas dan cukup ramai pengunjung paskah penggrebekan bareskrim ,dimana hapir 3 bulan tutup total,” ujar firus dilokasi.jumat(06/11).

Diduga gelanggang permainan anak dan dewasa tersebut dikelola IM, dengan modus masih haya lama yakni tukarkan rokok tetapi saat ini penukaran agak jauh dari lokasi.

Diketahui, Batam mencatat sekitar 20 usaha gelper dan tempat hiburan malam (THM) memiliki izin. Tetapi data tersebut paska penggrebekan Bareskrim agustus 2026 lalu.

Pantauan lapangan, hampir 30 s/d 40 gelper diduga beroperasi diruko-ruko maupun mall-mall Batam, baik yang berizin maupun ilegal.

Menurut DPMPTSP dsri 20 gelper maupun thm beroperasi ditemukan sebagian usaha tersebut diduga sudah berhenti beroperasi tanpa melaporkan penutupannya.

Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan data tersebut berasal dari pencatatan izin dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

“Saya sudah melihat datanya sekitar 20-an yang punya izin. Tapi 20-an itu pun ada yang sudah tutup juga. Mereka kadang-kadang sudah tutup pun tidak update,” katanya kepada ulasan.co Sabtu 22 Agustus 2026 lalu.

Menurut Reza, DPMPTSP baru dapat memperbarui status izin setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Proses tersebut biasanya berlangsung setelah DPMPTSP menerima laporan dari masyarakat maupun instansi lain.

“Ketika tutup, kalau ada laporan baru kita langsung lakukan crosscheck. Baru bisa update data apakah sudah tutup,” ujarnya.

Mayoritas Izin Gelper dan THM Terbit 2018-2019

Lebih lanjut, Reza menjelaskan sebagian besar izin yang tercatat merupakan izin lama.
Izin tersebut sebagian besar terbit pada 2018-2019, sebelum penerapan sistem OSS-RBA.
Ia menegaskan belum ada penerbitan izin baru untuk sektor gelper dan THM sejak periode tersebut.

Penerbitan izin baru juga tidak dilakukan oleh Pemko Batam, BP Batam, maupun Pemerintah Provinsi Kepri.

“Yang terbaru tidak ada, baik yang dikeluarkan oleh Pemko maupun BP Batam itu tidak ada yang terbaru. Termasuk provinsi yang terbaru juga sudah tidak ada menurut saya,” katanya.

Pemko Batam terakhir menerbitkan izin pada tahun 2019. Setelah itu, kewenangan beralih ke pemerintah provinsi seiring penerapan OSS-RBA dan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kemudian, sejak tahun 2025 kewenangan tersebut beralih ke BP Batam berdasarkan PP 28 dan PP 25.

Namun, hingga kini belum ada izin baru yang diterbitkan BP Batam untuk sektor tersebut.
Dengan demikian, izin yang dimiliki pelaku usaha saat ini merupakan izin lama. Izin tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan transisi dalam sistem OSS-RBA.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini