Geliat Peredaran Rokok Ilegal di Sumbar

0
1303

RASIO.CO, Batam – Diduga Peredaran rokok illegal berbagai merek tanpa cukai yang merugikan negara miliaran beredar mulus di Sumbar.

Informasi lapangan, salah satunya di daerah Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumbar. Ironisnya, menurut salah satu sumber rokok diduga illegal di datangkan dari pulau jawa dan tembilahan.

Sedangkan rokok illegal merk Kopistick, Luffman, Extra Bold, West Bold dan lainnya. Parahnya di sijunjung sudah ada gudangnya diduga milik M.




“Pemain besar di sumbar, tak pernah tersentuh beacukai dan gudang dekat puskesmas sijunjung,” ungkap sumber yang enggn dipublis. Senin(15/11).

Sementara itu, sebelumnya pihak Beacukai pusat sebulan lalu melakukan giat Gempur Peredaran Rokok Ilegal.

Beacukai dibeberapa wilayah melakukan operasi pasar dalam rangka gempur peredarn rokok noncukai alias illegal , termasuk wilayah Batam.

“Saat ini kegiatan penindakan rokok illegal masih berjalan oleh P2 lagi operasi,” Kata Rizky Humas Beacukai Batam melalui sambungan selularnya.Minggu(26/09).

Sedangkan, Penindakan terhadap kegiatan peredaran rokok ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai di beberapa wilayah. Lewat kegiatan operasi pasar yang dilakukan secara sinergi dengan perangkat pemerintahan di daerah, upaya pengawasan kali ini diharapkan dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. “Operasi pasar menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, dikutip dari web beacukai.go.id.

Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka Operasi Gempur yang baru saja diinisiasi kembali oleh Bea Cukai. Selain untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang salah satunya adalah rokok, Operasi Gempur juga ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang memilih jalur legal dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai.

Pelaksanaan operasi pasar di Jawa Barat dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandung ke Kabupaten Sumedang. Petugas berhasil mengamankan 240 batang rokok dan 1.125 gram tembakau iris ilegal. Sementara itu, di Jawa Timur, kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Bojonegoro.

Sementara itu di wilayah Sulawesi Selatan, Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar. Petugas Bea Cukai Makassar yang menjalankan kegiatan ini berhasil mengamankan 24.660 batang rokok ilegal senilai Rp25.153.200 di Kabupaten Takalar.

Dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

 “Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” pungkas Firman.

Hen/adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini