Imah TKI Ilegal Ngaku Diupah Rp50 Juta Bawa Sabu 3 kilo ke Jakarta

0
1073
ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Imah Ahyuni TKI Ilegal asal Jawa membawa sabu seberat 3197 gram mengaku di upah Koko(DPO) Rp50 juta melalui pelabuhan tikus Sengkuang, Batam dengan tujuan Jakarta.

Terdakwa Imah mengaku baru hanya menerima uang Rp10 juta, dimana sisanya akan dibayar jika barang berhasil di bawa ke Jakarta, namun Imah apes berhasil ditangkap aparat kepolisian Polresta Barelang di bulan November 2019.

“Saya diupah lima puluh juta jika barang sampai di tempat yang sudah disepakati dan baru dikasih Rp10 juta,” kata Imah di PN Batam. Selasa(03/03).

Selain itu, Imah dalam pengakuan juga terlihat berbelit, dimana anehnya tidak mengetahui jenis barang yang dibawanya adalah sabu, sedangka dalam dkawaan JPU mengakui barang yang dibawanya sabu.

Dalam keterangan dua saksi penangkap kepolisian dipersidangan, bahwa pelaku diamankan bersama dua rekannya dipelabuhan tikus Sengkuang Batam, dan mengakui bahwa dalam tasmiliknya ditemukan sabu yang dibungkus dalam dua paket plastik teh china berlogo Guanyinwang.

“Pengakuan Imah barang dibawa dari Malaysia lewat pelabuhan tikus sengkuang dan dipat dari Koko(DPO),” kata saksi penangkap.

Atas keterangan saksi penagkap dipersidangan, Imah mengakui dan sidang di tunda majelis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota dengan agenda tuntutan.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini