Jaksa Tuntut Tahir Ferdian 2,5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

0
1202

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dituntut Jaksa 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan dan sebagai Komisaris PT. Taindo Citra. Kamis(14/11).

Dimana dalam tuntutan JPU Rosmalina Sembiring menyatakan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti bersalah.

“Menyatakan, menuntut terdakwa Tahir Ferdinan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan tuntutan terdakwa dikutip dari kepriaktual.com.

Setelah mendegarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Ketua Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca Juga :  Lim Chong Peng Duduk Dibangku Persidangan PN Batam

Diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaan JPU, PT. Taindo Citratama perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik berlokasi di Sekupang Kota Batam, dengan direktur Ludijanto Taslim. di tahun 2002 mengalami kesulitan permodalan sehingga tidak mampu membayar kewajiban terhadap Bank Nasional.

Dampak kesulitan pembayaran kewajiban , aset perusahaan yang dijaminkan diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) , namun Ludijanto Taslim beruntung ketika itu bahwa BPPN akan dibubarkan dan diberi kesempatan debitur menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih.

Ironisnya, Ludijanto Taslim hanya menebus assetnya ketika itu dengan nilai dollar amerika sebesar Rp9000, padahal dollar amerika ketika itu mencapai Rp13.000. namun karena modal untuk menebus tidak ada, saksi korban meminta bantuan kepada Tahir Ferdian.

Dimana Rp9 miliar untuk menebus aset-aset ke BPPN dan Rp1,2 miliar untuk modal perbaikan gedung sedangkan untuk modal kerja sebesar Rp7,5 milyar dan disanggupi terdakwa dan saksi korban mengalihkan saham PT. Taindo Citratama kepada terdakwa 50%.

Pengalihan saham dilakukan di notaris Diah Guntari Soemarwoto di jakarta , Saksi pelapor Ludijanto Taslim sebagai direktur utama, Tahir Ferdian Komisaris, Koentjoro Paiman direktur dan Swaryanto direktur.

Sehingga perusahaan tersebut kembali beroperasi hingga tahun 2006, namun seiring perjalanan tetap kembali mengalami kekurangan modal serta kesulitan keuangan dan berakhir dengan PHK besar-besaran seluruh karyawan dan akhirnya pabrik tutup.

Di tahun 2010 antara saksi pelapor dan terdakwa terjadi kesepakatan untuk menjual aset-aset, dimana apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham.

Dan pada tahun 2013 saksi pelapor mendapatkan calon pembeli senilai Rp36 miliar tetapi
menggunakan bank garansi, namun terdakwa tidak percaya karena sebelumnya dua kali calon membeli dari saksi pelapor gagal membeli.

Akibat terdakwa tidak percaya ada bank garansi maka saksi pelapor menjaminkan 3 sertifikat ruko atas nama diri korban dan saat ini masih dikuasai terdakwa.

Tahun 2015 terdakwa memanggil saksi Swaryanto Poen alias Atung dan dikenalkan pada saksi Kia Sai alias Willian yang intinya mau membantu mengurus perusahaan yang tidak beroperasi lagi dan memerintahkan saksi membuat draf surat Penunjukkan dan kuasa pengelolaan Pabrik. namun direktur utama tidak tahu.

Saksi Willian melakukan pengecekan aset-aset perusahaan dan ternyata mesin-mesin banyak sudah rusak dan kalau diperbaiki memakan biaya besar. dan pada tahun 2016 terdakwa tanpa sepengetahuan saksi pelapor dan tanpa RUPS akan menjual Bangunan, tanah dan mesin, yang dikuasakan kepada william.

Akibat perbuaan terdakwa dijerat pasal Pasal 374 KUHPidana. dan atau kedua 372 KUHPidana.(red/ka/di).

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini