RASIO.CO, Batam – Mulyadi alias Jojo yang diduga merupakan “Mami” prostitusi memasarkan wanita terhadap lelaki hidung belang melalui situs online aplikasi Bee Talk meneteskan airmata alias merengek tehadap hakim menyesali perbuatannya.
Ironisnya, terdakwa merengek membuat sang hakim malah berang dan mengigatkan terdakwa harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. dan terdakwa dituntut JPU Ryan Anugrah sebelumnya 7 bulan penjara.
“Saudara tidak perlu menangis, apalagi PH saudara sedang melakukan pembelaan terhadap saudara, kok malah menagis harus berani bertanggung jawab kan, saudara akui kan,” kata Hakim majelis ketua Chandara didampingi dua hakim anggota diruang sdaing PN Batam. Selasa(11/112).
Menanggapi ucapan hakim, terdakwa Mulyadi alias Jojo langsung berhenti menagis sambil mengucapkan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Saya menyesal yang mulia,” ucap jojo.

Sementara itu,Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya intinya menyampaikan bahwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa atas tuntutan jaksa 7 bulanpenjara karena dari fakta persidangan tidak ditemukan bukti terdakwa bersalah berbuat sesuai dakwaan jaksa.
Diketahui, Terdakwa Mulyadi alias Jojo ditangkap kepolisan Polresta Barelang sekira bulan Juli 2018 di Hotel Hallo yang berlokasi di kecamatan Lubuk Baja , Batam.
Terdakwa berhasil ditangkap pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk mengungkap prostitusi onlinemendapat permintaan pertemanan dari terdakwa melalui akun aplikasi Bee Talk, yang mana akun tersebut menggunakan nama vita/ vivi dengan ID BeeTalk
9851584200 dan menampilkan status “buat yg seriu saja deal harga tersedia tempat”.
Terdakwa dalam obrolan terdakwa mengaku bernama Mami dan ketika dipancing petugas kepolsian bertanya kepada terdakwa mengenai ketersediaan perempuan, lalu terdakwa menjawab bahwa terdapat 3 orang perempuan sesuai dengan yang ada pada tampilan foto
akun.
Selanjutnya, dalam obrolan tersebut , terdakwa mengirim foto-foto perempuan dan
memberitahukan harga ST (short time) adalahsebesar Rp 350.000 sampai dengan Rp 500.000, dan barulah dilakukan transaksi.
Ironisnya, terdakwa menjelaskanbahwa salah seorang wanita berbaju kuning usianya 19 tahun dengan harga Rp350 ribu sudah termasuk tempatnya di Hotel hallo dan kalau ditempat lain maka harganya berubah jadi Rp450 ribu.
Sepakat akhhirnya ditentukan lokasinya di hotel GGI dan saat itulah wanita yang dikirim terdakwa diminta kepolisian menunjukkan tempat lokasi terdakwa Jojo dan setelah itu langsung diamankan.
APRI@www.rasio.co //

