
RASIO.CO, Lingga – Sidang dengan terdakwa kasus judi online cip Higgs Domino, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan, pada sidang yang berlangsung di Zetting Plat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Rabu (18/10) lalu.
JPU Kejari Lingga, M. Andri Ghifary, SH mengatakan, terhadap kasus perjudian online Higgs Domino telah memasuki sidang ketiga, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sudah kita bacakan tuntutannya, tinggal kita menunggu dari pihak terdakwa melakukan atau menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang dituntut oleh JPU, untuk kasus judi onlie dituntut 2 tahun 6 bulan,” kata Andri.
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa kasus judi online Higgs Domino menilai, tuntutan JPU Kejari Lingga tersebut tak adil, dikarenakan pada kasus serupa JPU menuntut lebih ringan.
“Tuntutan JPU sangat berlebihan dan tidak adil, ada 2 terdakwa kasus yang sama sebelumnya, tuntutan Jaksa malah rendah sementara di kasus ini JPU menuntut lebih tinggi,” terang keluarga terdakwa.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Angga Siagian, SH. MH menyampaikan hal senada, ia membandingkan atas tuntutan JPU pada kasus perjudian yang bentuknya sama, yang telah ditangani oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga, terhadap dua kasus sebelumnya JPU menuntut lebih rendah dari tuntutan terhadap kliennya.
Sementara terhadap kliennya, jelas Angga, JPU Kejari Lingga menuntut 2 tahun dan 6 bulan. Padahal kasusnya sama perjudian Higgs Domino dan barang bukti Cip Higgs Domino yang dimiliki oleh terdakwa perjudian Higgs Domino yang sebelumnya, nilainya jauh lebih banyak dari pada milik kliennya.
“Barang bukti cip higgs domino klien kami jauh lebih sedikit, selain itu klien kami juga kooperatif, jadi wajarlah jika pihak keluarga merasa tuntutan JPU terhadap klien kami tidak mencerminkan rasa adil, bukankah tujuan hukum itu memberikan rasa keadilan dan tidak membeda-bedakan setiap orang, sesuai fakta hukum agar tidak timbul kecurigaan terhadap penegakan hukum di masyarakat,” ungkap Angga saat ditemui. Kamis (19/10).
Terhadap tuntutan JPU tersebut terhadap kliennya, Angga P Siagian, SH, MH menyebutkan akan melakukan Pledoi atau pembelaan serta siap melakukan upaya hukum lain terhadap kliennya.
“Kami kecewa atas tuntutan JPU, dalam kasus ini JPU menuntut tidak adil,” tutupnya.
Puspan

