Kakak-Adik Seludupkan Sabu di Bandara Batam

0
1063

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Lasmita bersama adiknya terdakwa Riko berusaha menyeludupkan sabu seberat 625 gram di Bandara Hang Nadim, Batam, namun berhasil diamankan petugas Avsec.Senin(29/04).

Lasmita, dalam pengakuanya menyembunyikan sabu dalam celana dalam serta branya yang akan dibawa ke Bali tempat usahanya dan atas perintah adiknya Riko dan barang berasal dari Viki(DPO).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 08.00 WIB. Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas warna hitam yang diberikan oleh Riko(terdakwa dalam berkas terpisah) .

Terdakwa mendapati 6 bungkusan dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu, lalu kemudian 2 bungkusan dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa masukkan kedalam sepatu merk Nike warna putih.

Kemudian 2 buah bungkusan dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam celana dalam warna merah, dan 2 buah bungkusan dilakban warna kuning kedalam BH warna hitam.

lalu sekira pukul 12.00 WIB. terdakwa Riko datang kepenginapan terdakwa Lasmita dan sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa menggunakan kendaraan taxi berangkat menuju Bandara International Hang Nadim Batam dengan tujuan akan ke Surabaya.

Setelah sampai Bandara International Hang Nadim Batam lalu terdakwa riko masuk kedalam Bandara dan melewati X- Ray pintu 1, kemudian sekira berjarak 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa masuk Bandara dan melewati X – Ray pintu I.

Kemudian ketika terdakwa melewati X- Ray pintu ke Dua yang terletak dibawah eskalator pada saat pemeriksaan badan terdakwa ditahan oleh petugas Avsex dan petugas Bea Cukai, dan terdakwa dibawa kemudian dibawa ke dalam pos Bea dan Cukai Bandara International Hang Nadim dan dilakukan penggeledahan barang bawaan dan badanterdakwa.

Dari penggeledahan di selangkangan terdakwa petugas menemukan dua bungkusan dilakban warna kuning, kemudian salah satu petugas Bea dan Cukai menanyakan kepada terdakwa ” Apa itu ” dan terdakwa mengatakan ” Sabu ” , .

lalu petusa bertanya lagi kepada terdakwa ” diletakkan dimana lagi bungkusan dilakban warna kuning ini ” kemudian terdakwa jawab ” di Bra dan di sepatu yang saya gunakan ” kemudian petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam sepatu merk Nike warna putih, dan di dalam BH warna hitam yang dipakai oleh terdakwa.

Kemudian petugas bertanya kepada terdakwa ” sama siapa kamu kesini ” dan dijawab terdakwa ” bersama adik ” , kemudian petugas menanyakan ” kamu kenal sama Riko ” dijawab terdakwa ” iya Riko adik saya ” , lalu petugas menanyakan ” kamu berdua datang kesini ” dijawab terdakwa ” iya”.

Putri@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini