Kalapas ‘Tabrak’ Permen Ditjenpas Terkait Kasus Erlina

0
8745
soto/ist

RASIO.CO, Batam – Terindikasi Kalapas Perempun Klas IIB Batam terobos Peraturan Menteri Hukum dan Ham terkait kasus bebas demi hukumnya Mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina. Pasalnya perpanjangan penahanan terdakwa belum ada dari mahkamah Agung(MA).

Ironisnya, Kalapas bersikutat enggan membebaskan terdakwa Erlina dengan berdasarkan hasil petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam dalam perkara Pidana Umum bukan Pidana Perbankan alias Pidana Khusus dan dimana Pidana Umum masa proses 90 hari.

Sedangkan, Kenyataannya dalam penetapan perpanjangan PN Batam kala itu menjadi Pidsus alias Pidana Khusus tepatnya perbankan sehingga terindikasi dugaan adanya permainan oknum nakal penegak hukum di Pengadilan.

Parahnya lagi, Kalapas perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani terkait belum adanya penetapan perpanjangan penahahan Erlina, beralasan tetap melakukan penahanan terdakwa dengan patokan KUHAP pasal 238 ayat 2 padahal sudah diperkuat Permen Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.

“Setelah koordinasi dgn kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan ketua panitera PN Batam mereka juga menyatakan tidak bisa dibebaskan demi hukum karena didalam salah satu diktum putusan pengadilan tinggi pekan baru tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi pihak lapas tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa tersebut kecuali ada surat dari pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa yg menyatakan terdakwa tersebut harus dikeluarkan demi hukum,” Kata Mulyani saat dikonfirmasi media melalui WA karena saat akan bertemu langsung hanya dapat bertemu Ketua Humas Anto.Senin(04/03) kemarin.

Ironisnya lagi, Kalapas Perempuan Batam, saat berusaha ditemui awak media berlasan sedang melakukan koordinasi dengan Kejari Batam, dan Ketua Panitera Batam PengadilanNegeri(PN) Batam,dan seharusnya berkoordinasi terhadap Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana masa tahanan tedakwa Erlina sudah habis 27 Februari 2019 sudah berakhir.

Sementara itu, dalam surat edaran Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 1987 poin 2 mengatakan, sebagai pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan, selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA).

b. Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkoika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yangmendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

c. Sementara Surat Penahanan dari Pengadian Banding PT atau pengadilan Kasasi (MA) belum diterima, hendaknya agar amar putusan yang menyatakan
bahwą terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan dijadikan pegangan sambil menunggu Surat Penetapan dari yang berwenang tersebut (sesuai dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung tertanggal 3 Januari 1987 Nomor: 256/TU/1987/323/Pid tentang Mohon petunjuk).

Dalam surat edaran ini juga, Kalapas perempuan, hanya berpatokan pada poin dua, padahal poin pertama jelas disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan HAM tahun 2011 pasal 6 ayay (2).

Sedangkan, Ketua Humas Kalapas Klas IIb Batam, Anto , ketika ditanya awak media, terkait pemberitahuan habisnya masa penahanan atas perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011 pasal 6 ayat (2), Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa perpanjangan Penahanan mengatakan, tidak ada.

“Tidak ada pemberitahuan kami sampaikan kepada pihak berwenang PT/MA, dan itu memang diatur dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011,”

“kami menahan terdakwa sesuai hasil petikan putusan pengadilan tinggi pekanbaru,”kata Anto dampingi Puti diruang kerja Kalapas.

Sementara itu, Manuel P Tampubolon mengatakan, apa yang disampaikan Kalapas itu, udah lebih lengkap di Permen hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

“Bahwa sesuai dengan Permen tersebut Pasal 6 ayat (2) diwajibkan,” kata Manuel.

Kemudian, lanjutnya, ada ke khususan, sesuai pasal 6 ayat (4) tentang perkara-perkara yang dapat dilakukan penahanan sambil menunggu penetapan perpanjanga penahanan. Dan untuk perkara penggelapan dalam jabatan tidak termasuk di dalamnya.

Terkait staitmen Kalapas, Mulyani, tentang kordinasi ke Kejaksaan dan Panitera PN Batam. Manuel P Tampubolon mengatakan, karena kewenangan proses penahanan ini PT Pekanbaru dalam prosese banding, dan untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu kewenangan PT, harus dimintakan ke MA, terutama apabila dilakukan upaya kasasi.

“Maka seharusnya Kalapas berkordinasi dengan MA, atau setidaknya ke PT Pekanbaru. Dan bukan ke kejaksaan atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, kami akan mengambil upaya hukum,” ujar Manuel dengan tegas.

Sedangkan sebelumnya, terkait perpanjangan penahanan Erlina Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto yang dimintai tanggapan oleh awak media mengatakan, bahwa, hampir dapat memastikan bahwa penahanan terhadap tahanan harus ada surat penetapan atau perpanjangan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

Bahkan menurutnya, jika tahanan yang tidak ada penetapan penahanannya seharusnya tahanan harus dikeluarkan dari Lapas Perempuan kelas II B Batam.

lanjut Ade, berakhirnya masa tahanan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu disebut kekosongan masa penahanan yang seharusnya Kalapas harus berani mengeluarkan tahanan yang tidak ada dasar surat penetapan penahanan.

“Dibutuhkan keberanian Kalapas, tahanan yang tidak ada penetapan penahanan itu ya harusnya dikeluarkan,” kata Ade dilansir beritabatam.co.

Ia mengatakan, Dalam perkara ini, meski dirinya belum melihat berkas dengan terdakwa Erlina, namun jika ada perkara setelah putus dari pengadilan tinggi dan sudah berakhirnya masa penahanannya dari Pengadilan Tinggi dengan menunggu banding ke kasasi maka tahanan itu seharusnya dikeluarkan dari Lapas.

“Ada batas waktu setelah putusan dari Pengadilan Tinggi yang telah berakhir masa tahanannya dan tahanan itu harus ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung, jika tidak ada, tahanan itu harus di keluarkan dari lapas,” ujar Ade kepada wartawan.

Ade Kembali menegaskan ada masa 14 hari setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk tahap kasasi dengan catatan masa penahanan itu masih ada. Maka tahanan tetap dalam lapas namun jika telah habis masa tahanannya sebaiknya tahanan itu dikeluarkan ucap Ade.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini