RASIO.CO. Batam – Terdakwa Eddy diduga produksi komesmetik ilegal di Toko San’z House yang merupakan sebuah rumah/gudang di Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II bergulir di Pengadilan PN Batam dan masuk tahap pembacaan tuntutan JPU Batam. Senin(11/02).
Ironisnya, Terdakwa Eddy merupakan tanggkapan PPNS BPOM Kepri dengan barang bukti kosmetik ilegal bernilai Rp1 miliar diduga mendapat keistimewaan dimana mulai dari tingkat penyidik, jaksa sampai tingkat Pengadilan PN Batam mendapat tahanan rumah alias tidak mendapat kurungan badan seperti tahanan pidana umum lainnya.
Parahnya, sesuai jadwal persidangan sesuai SIPP Batam, pada sidang pertama terdakwa Eddy tidak hadir dan pada sidang kedua tanggal 09/01/2019 langsung pembacaan dakwaan oleh JPU sekligus pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Setelah itu, berlanjut di tanggal 23/01/2019 akan mendegarkan tuntutan JPU tetapi teryata belum siap, bahkan sempat tertunda 3 kali akibat tuntutan JPU juga belum siap dan sidang ini terkesan dipercapat karana diduga sarat kepentingan oknum-oknum penegak hukum nakal.
Terdakwa Eddy merupakan tangkapan PPNS BPOM Kepri yang diduga memproduksi secara ilegal serta tidak memiliki izin edar dan memproduksi di Toko San’z House yang merupakan sebuah rumah/gudang di Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II, Kota Batam.

Ditangkap, Selasa tanggal 26 September 2017, sekira pukul 11.30 Wib, serta ditemukan barang bukti Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar sebanyak 78 item sejumlah 8824 pcs, Buku stok barang sebanyak 1 buah.
Buku Penjualan sebanyak 4 buah, Nota pembelian sebanyak 1 buah, Nota penjualan sebanyak 15 buah, dan Resi pengiriman penjualan secara online sebanyak 1 kardus.
Perkiraan nilai keekonomian barang bukti yang disita adalah lebih dari Rp 1.000.000.000,00 terhadap Produk Kosmetik tidak memiliki Izin Edar tersebut dilakukan Penyitaan oleh PPNS Balai POM di Batam.
APRI@www.rasio.co //

