Kasus Hanphone Ilegal Achang Bergulir di PN Batam

0
528

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penjualan hanphone ilegal alias tanpa memiliki sertifikasi dengan terdakwa Azuar alias Achang bergulir di Pengadilan PN Batam. Sabtu(16/01).

Ironisnya, terdakwa tidak ditahan sedangkan JPUnya Mega Tri Astuti dan diagendakan sidangnya sesuai SIPP,Rabu(18/01), dimana terdakwa dijerat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Jenis Hanphone yang diduga dijual tidak memiliki sertifikasi Kementrian Kominfo RI berbagai merk, dimana NOKIA 2720 FLIP, merek NOKIA 8110, LENOVO A7000 PLUS.

Seluruhnya dijadikan barang bukti 1.919 unit handphone, sedangkan Handphone merek SAMSUNG E1272 sejumlah 470 unit dikembalikan terhadap terdakwa karena memiliki sertifikasi.

Kasus merupakan tangkapan Subdit 1 Krimsus Polda Kepri,dimana awalnya merupakan informasi masyarakat bahwa terdakwa diduga menjual ditokonya FF Selular di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam.

Diketahui terdakwa awalnya menyewa toko yang berada di Ruko Taman Nagoya Indah Blok A4 No.3 Lubuk Baja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 16 Maret 2020, yang akan digunakan oleh terdakwa untuk berjualan Handphone dengan merek toko FF Seluler.

terdakwa mengisi toko tersebut, memesan handphone merek Nokia 8110 sebanyak 200 unit dan Nokia 1280 sebanyak 1.350 unit kepada distributor yang berada di negara Cina dengan cara memesan melalui aplikasi wechat dan pembayarannya terdakwa melalui PT. Citra Niaga Remittance.

Sejumlah Rp.110.079.000,-,setelah barang sampai di toko terdakwa kemudian Handphone tersebut langsung terdakwa jual kepada para pembeli.

Terdakwa juga membeli Handphone Nokia 2720 dan Samsung 1272 kepada Angga yang berada di Lucky Plaza Kota Batam dan Handphone Lenovo A7000 kepada Iwan yang berada di Lucky Plaza kota Batam.

Adi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini