
RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus penyalahgunaan wewenang impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (19/12).
“Saksi yang diperiksa Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian berinisial ES,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Kemudian, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin periode 2016-2018 yang berinisial PS juga turut diperiksa. Selain itu, pejabat dari Kemendag yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag periode 2018-2024, yang berinisial SH.
“Terakhir, WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog,” tuturnya.
Harli Siregar tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap keempat orang saksi tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, meskipun pada saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Selain itu, Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Pada 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menilai bahwa beberapa keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong telah menyentuh materi pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
***

