Kejanggalan Surat Perpanjangan Penahanan Erlina oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru

0
5424

RASIO.CO, Batam – Kasus Mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina kembali dianulir dugaan permainan hukum oleh oknum nakal, dimana terkuak adanya kejanggalan perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait bandingnya terdakwa.

Parahnya, terlihat dari bandingnya terdakwa pada 12 Desember 2018, anehnya perpanjangan penahanan Erlina yang dikeluarkan PT Pekanbaru tertanggal 14 Desember 2018 baru diterima PH hari ini tanggal 31 Desember 2018

Ironisnya , berkas perkara banding Erlina No:612/Pidana.B/2016/PN.Btm. diterima 31 Desember 2018 karena berkas dikirim PN Batam 12 Desember 2018, namun perpanjangan penahanan Erlina oleh PT Pekanbaru keluar penetapannya tertanggal 14 Desember 2018.

Dan sampai hari ini, PT Pekanbaru belum menetapkan Majelis hakim , sehingga status terdakwa makin kabur dan diduga menabrak KUHAP pasal 238 dan parahnya ketika PH terdakwa Manuel P Tampubolon mendatangi PT Pekanbaru tanggal 18 Desember 2018, untuk pemeriksaan bersama berkas banding terdakwa , berkas terdakwa belum sampai tetapi penetapan perpanjangan penahanan telah dikeluarkan sebelumnya pada tanggal 14 Desember yang ditandatangani Plh Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Tujuan datang ke PT Pekanbaru ketika itu untuk melakukan pemeriksaan berkas banding terdakwa, namun kala itu berkas belum sampai dan no perkara serta penunjukan majelis hakim Belum ada, dan kami juga tidak diberi tahu bahwa penahanan Erlina sudah diperpanjang”

“Masalah penahanan Erlina sudah melanggar HAM sejak tanggal 14 November 2018 saat Erlina dikeluarkan lapas status bebas demi hukum sehingga penetapan setelah tanggal seterusnya sudah tidak lagi berpengaruh terhadap status tahanan Erlina yang sudah bebas demi hukum,” kata Manuel P Tampubolon di Batam. Senin(31/12).

Selain itu,menurut Manuel, perpanjangan penahanan Erlina terkesan aneh serta janggal karena pihak lapas tidak memberi tahu terhadap dirinya dan juga Erlina.

Padahal, kata Manuel, sesuai KUHAP pihak terdakwa maupun PH mestinya diberitahu, dan menurut salah seorang petugas Lapas Perempuan Batam bernama Surya ketika dijumpainya justru mengatakan belum ada menerima surat perpanjangan penahanan terdakwa dari PT Pekanbaru.

“Kami pastikan belum ada menerima surat tersebut dan boleh bapak kutip,” Ujar Manuel didampingi awak media menirukan ucapan petugas tersebut.

Kata Manuel, yakin bapak(red-petugas Lapas) belum ada” ya benar, boleh kami kutip” boleh,” kata Manuel menirukan lagi ucapan petugas jaga lapas.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari berbedaan surat perpanjangan penahanan terdakwa sebelumnya, dimana dengan yang baru diterimanya pada tanggal 31 Desember ini.

Dimana , lanjut Manuel, penetapan perpanjangan penahanan Kliennya sebelumnya disertai surat pengantar dan diketahui PN Batam yang dileges Panitera Perdata , namun yang terbaru saat ini Tampa surat pengantar dan petugas lapas beralasan diminta langsung terhadap PT Pekanbaru.

“Artinya jika tanpa surat pengantar jadi janggal dan diduga ada sesuatu dan parahnya diminta baru diberikan, ada apa?,” Ujarnya.

Manuel menambahkan, terkait kasus kliennya, sangat yakin tidak bersalah seperti yang divonis terbukti bersalah dalam pasal penggelapan dalam jabatan oleh hakim. Apalagi dakwaan jaksa menjerat pasal perbankan yang merupakan Lex spesialis dikesampingkan hakim akibat tidak terbukti.

“Dakwaan perbankan merupakan Lex spesialis tidak terbukti, kok bisa pula hakim memakai pasal Lex generalis atau pidana umum, maka itu sekali lagi kami yakin Erlina tidak bersalah,” pungkasnya .

Sebelumnya, Mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina Banding terkait putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dalam amar putusannya memutus bersalah dengan hukuman dua tahun penjara. Selasa(27/11).

Bandingya Erlina bukanlah tidak beralasan karena juga ulah atas ngawurnya alias kaburnya dakwaan dan tuntutan JPU Batam 7 tahun penjara denda Rp10 miliar. menjerat dengan pasal perbankan merupakan khusus atau lex specialis tetapi divonis hakim pasal alternatif 374 dan 372 merupakan pidana umum.

Namun, dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. karena tidak terbukti dipersidangan sehingga dikesampingkan hakim demi hukum.

Anehnya, dalam kasus ini, Bisakah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) didakwa dan dituntut juga berbarengan Pidana Umumnya?

Pasalnya, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Saya tetap banding untuk mendapatkan keadilan, karena saya dizolimi,seharipun saya tak terima divonis,” kata Erlina usai persidangan.

Ironisnya, Dakwaan JPU Syamsul Sitinjak , dakwan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau tiga, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun, pasal alternatif pertama tidak terbukti dan dikesampingkan hakim tetapi hakim malah memvonis dakwaan alternatif kedua dan atau ketiga. bisakah?

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Jasael dan Rozza dalam amar putusannya menyampaikan diruang sidang, bahwa tidak sependapat dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Melainkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa,” kata Hakim Mangapul Manalu.

lanjut Hakim Mangapul Manalu, fakta yuridis persidangan yang disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, tidak berdasarkan hukum, sehingga pledoi terdakwa ditolak seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Erlina yang didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak mengatakan pikir-pikir.

“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa singkat.

Atas putusan hakim, Manuel P Tampubolon mengatakan, putusan hakim dengan menggunakan surat dakwaan alternatif kedua bertentangan dengan surat dakwaan pertama yang digunakan JPU menuntut terdakwa.

Dimana analisa yuridis JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, disusun secara alternatif yang membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Manuel P Tampubolon, berdasarkan surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Dakwaan Alternatif, dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Kemudian, dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

“Arti dakwaan alternatif makna pengertian dan definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan sumber lainnya. Dakwaan alternatif berarti dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan,” ujar Manuel P Tampubolon.

“Intinya kami lakukan upaya hukum banding atas putusan ini,”pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini