RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan ribuan mikol ilegal dan Tanpa Izin Edar yang sudah berkekuatan hukum. dan mikol ilegal diduga merupakan barang bukti terpidana Kwantek.
Pemusnahan dilaksanakan di pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam. Selasa pagi (15/5/2018).dua truk mobil canvas mengangkut barang tersebut ketempat tujuan dan disaksikan.
“Barang sitaan telah berkekuatan hukum tetap dan seperti diketahui mikol milik terdakwa dan saya turut serta mengambil digudang kwantek,”Kata Kasi Intel Robiharianto.S diruangannya.
Lanjut Dia, Mikol Yang di Musnahkan Hari Ini Berjumlah 18.602 Botol terdiri berbagai merek dan 1.721 Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar.”ujarnya.
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Polres Barelang,Danlantamal,
Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.

Ribuan Botol Minuman Keras dan Ribuan Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Kasus kepemilikan secara Ilegal, yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.
APRI@www.rasio.co

