Korupsi Dana Koni Lingga AG dan RS Ditahan Kejari Lingga

0
110

RASIO.CO, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan AG dan RS tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga, pada tahun anggaran 2021-2022.

Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga tahun 2021-2022, senilai Rp 1,5 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 546.657.500.

Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa AG dan RS diduga melakukan penyelewengan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan terbilang rapi, dengan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengikuti mekanisme AD/ART KONI dan tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran serta bendahara.

“Setelah dana hibah diterima, AG dan RS menggunakan dana tersebut sesuai dengan item-item dalam RAB. Namun, dalam pertanggungjawabannya, mereka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh. SPJ tersebut dibuat tanpa melibatkan bendahara KONI,” kata Senopati dalam konferensi pers di Kejari Lingga. Rabu (29/5/2024).

Senopati menjelaskan, kasus ini mulai ditangani Kejari Lingga sejak diterbitkan surat perintah penyelidikan di tanggal 18 Februari 2024. Kejari Lingga telah memeriksa 52 orang saksi, yang mayoritas berasal dari Cabang olahraga (Cabor) dan tidak ada atlet yang menjadi saksi.

“Barang bukti yang disita Kejari Lingga terkait kasus ini adalah dokumen, laptop, dan alat bukti elektronik dari Google Drive,” terangnya.

Senopati melanjutkan, penyidik Kejari Lingga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 546.657.500 dari total dana hibah Rp 1,5 miliar yang diterima KONI Lingga selama dua tahun.

“Adapun perhitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima 2 tahun berjalan oleh KONI Lingga itu totalnya sebesar 1,5 miliar rupiah Dimana kerugian yang dialami yaitu sebesar 546.657.500 rupiah,” ungkap Seno.

Adapun AG dan RS saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Kejari Lingga akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini