

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang sitaan mulai hari ini, Rabu (11/6), yang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id. Lelang ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengelola barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Dikutip CNNIndonesia, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan terdapat 81 lot barang yang dilelang. Barang-barang tersebut bervariasi, mulai dari rumah, telepon seluler, hingga pakaian berbahan sutra.
Salah satu barang yang menarik perhatian adalah sebuah rumah seluas 120 meter persegi yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit sebesar Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.
Selain itu, KPK juga melelang sebuah iPhone 13 Pro Max 256 GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta. Tidak hanya barang bernilai tinggi, dalam lelang ini juga terdapat barang unik seperti baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra yang dilepas dengan harga limit Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.
Lelang barang sitaan KPK kali ini digelar serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh. Selain itu, KPK juga menjadwalkan lelang tambahan yang akan digelar pada Kamis (12/6) di KPKNL Pekalongan, mulai pukul 10.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, syaratnya cukup mudah. Calon peserta cukup membuat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id, kemudian memilih barang yang diminati, menyetor uang jaminan, mengikuti proses lelang secara daring, dan melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang. Adapun biaya lelang yang harus dibayarkan oleh pemenang adalah sebesar dua persen dari harga barang untuk aset tidak bergerak dan tiga persen untuk barang bergerak.
Melalui lelang ini, KPK berharap hasil dari penjualan barang rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara serta menjadi bagian dari transparansi dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
***
