KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota.
“Benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta,” kata Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.
Menurut dia, selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Agus mengatakan penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum.
Sayangnya, Agus belum menjelaskan detail kasusnya. Dia juga masih bungkam soal barang bukti yang disita. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan hari ini,” ujar Agus.
Tim penyidik saat ini juga sedang menggeledah kediaman Patrialis di Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, dikabarkan KPK menangkap pejabat Mahkamah Konstitusi berinisial PA. Penangkapan itu diduga dilakukan semalam. Saat dikonfirmasi, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat belum mengetahui ihwal penangkapan tersebut.
Arief mengatakan saat ini para hakim MK sedang berada di Cisarua untuk mengadakan rapat kerja. “Saya belum dapat konfirmasi. Saya minta Sekjen untuk mencari informasi yang akurat,” tuturnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Januari 2017.
Arief menuturkan para hakim yang sedang rapat kerja di Puncak, Cisarua, itu pun diminta pulang ke MK. Pukul 13.00 nanti, ia berencana memberikan pernyataan terkait dengan kabar penangkapan tersebut. “Betul atau tidak betul, saya nanti akan kumpulkan di MK,” ujarnya.
Saat ditanya keberadaan PA, Arief mengaku tidak tahu. Sepengetahuannya, PA hari ini mendapat undangan untuk menjadi narasumber di salah satu sekolah tinggi di Depok. “Tidak semua hakim ikut raker, dan hari ini tidak ada jadwal sidang,” tuturnya.