KUHP : Penyebar Komunisme dan Ideologi Anti-Pancasila Bisa Dibui 4 Tahun

Petugas menyusun sejumlah barang bukti berupa kaus berlambang palu arit saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit melalui media daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016.

0
296
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KUHP mengatur ancaman pidana hingga empat tahun penjara terhadap seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 188 KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

“Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi Pasal 188 ayat (1).

Dilansir cnnindonesia, rada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila yakni paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Sementara pada ayat (3) disebutkan jika tindakan penyebaran ajaran tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, maka akan dipidana dengan hukuman 10 tahun penjara.

Pada ayat berikutnya dijelaskan pidana bisa diperberat hingga 12 tahun jika tindakan penyebaran ajaran itu mengakibatkan seseorang menderita luka berat.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 188 ayat (5).

Kendati demikian, ancaman pidana terhadap penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tak bisa dilakukan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan Komunisme/Marxisme-Leninisme.

KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini