
RASIO.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali mengamankan sabu seberat 973 Gram dari 2 tersangka yang merupakan penumpang maskapai Lion Air tujuan Batam-Surabaya yang diselipkan di dalam sepatu.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B, Kota Batam, Sumarna mengatakan, tersangka berinisial F dan AD berhasil diamankan oleh Petugas KPU Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada hari Minggu (28/6) sekira pukul 08.15 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F jurusan Batam-Surabaya.
“Saat calon penumpang F tersebut dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan 4 bungkus sabu yang disimpan di dalam sepatunya,” ujar Sumarna, Kamis (2/7).
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang lain berinisial DA yang sedang berada di ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus yang juga diselipkan didalam sepatu yang dipakainya.
Untuk para calon penumpang dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan
selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) meski di tengah pandemik COVID-19, tutup Sumarna.
Yuyun@www.rasio.co //

