RASIO.CO, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Keberhasilan penangkapan para pencuri ikan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3).
“Aparat kita kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ilegal di Laut Natuna Utara pada tanggal 1 Maret 2020,” ujar Edhy.
Kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS, dengan total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Batam
“Keberhasilan membekuk kapal-kapal ikan asing ilegal kali ini merupakan buah dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP. Paus 01, KP. Hiu Macan Tutul 02, KP. Orca 01, KP. Orca 02, dan KP. Orca 03,” tegas Edhy.
Edhy menambahkan, Operasi ini merupakan respon KKP dalam melaksanakan arahan Presiden untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna Utara.
“Peningkatan pengawasan oleh KKP juga merupakan harapan dari DPR-RI untuk menjaga Laut Natuna Utara,” tambahnya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden serta DPR, kami akan memperkuat pengawasan di wilayah perairan Laut Natuna Utara untuk memastikan bahwa kedaulatan pengelolaan perikanan tidak diganggu negara manapun,” jelas Edhy.
Saya sangat mengapresiasi semangat, keberanian dan daya juang para Awak Kapal Pengawas Perikanan kita dalam memberantas illegal fishing.
“KKP dan DPR juga sudah sepakat bahwa ke depan PSDKP akan semakin kita perkuat dan kesejahteraan Awak Kapal Pengawas akan kita tingkatkan,” tambahnya.
Terhadap kasus ini KKP akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tutup Edhy.
Yuyun@www.rasio.co //


