
RASIO.CO, Batam – Diduga para jaringan mafia judi online jadikan money changer tempat perputaran tempat pencucian uang alias TPPU di Batam.
Hal ini terungkap atas kasus bos money changer Fandias sebagai direktur PT. Dias Makmur Sejahtera yang saat ini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam dan kawan-kawanya sebagai terdakwa.
Ironisnya, Transaksi uang judi onine yan dicuci melalui money changer terdakwa Fandias ditaksir sehari diangka Rp.1miliar dan untuk memuluskan transaksi modusnya ditukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT.
Para jaringan mafia judi online Fandias CS sehari bertransaksi satu miliar masuk kerekening 032001002850562 atas nama Susilo Hermawan, pada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 033101001799304 atas nama PT. Dias Makmur Sejahter
Dimana oleh terdakwa Juni Hendrianto ditukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT melalui Rudi yang bekerja di Money Changer PT. Indo Makmur Valasindo.

Terdakwa Fandias tidaklah sendiri duduk dibangku pesakitan karena perkaranya di split, ada terdakwa Juni Hendrianto, Edi Sino, Januar Dwiprama,Rahma Hayati Fahrantica, Vivian(berkas terpisah) nomor 665/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Sedangkan lokasi Fandias Cs melakukan kegiatannya Money Changer PT. Dias Makmur Sejahtera beralamat di Komplek Bumi Indah Blok F No. 9 Kota Batam dan di rumah kontrakan di Grand Orchid Residence Blok D8 Nomor 2A Taman Baloi,Batam Kota,
Sementara itu, website judi online jaringan mereka nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/. W88 merupakan situs judi terbesar di Asia didalam websitenya W88 menawarkan perjudian dan menyediakan permainan perjudian yaitu, Sport,Slot, Fishing Game,Lotre,P2P.
Sidang para terduga pelaku jaringan judi online dan pencucian uang alias TPPU sudah digelar empat kali dan saat agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi dan mereka merupakan tangkapan mabes polri.
Para terdakwa Joni menukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT melalui Rudi yang bekerja di Money Changer PT. Indo Makmur Valasindo lalu masuk ke money changer Fandias dan kirimkan kembali melalui Wallet Imtoken E-wallet milik terdakwa fandias dengan nomor TATAXyt92SWRFrGF8Cjgf7yKsg8A8E7L ke E-wallet milik Susilo Edi melalui E wallet ThaRAbdrRkm17kX3zJVRJ7PzwwnuLHyjNu.
sesuai dengan nilai uang yang telah di tukar ke mata uang kripto USDT dan terdakwa Juni Hendrianto melakukan pencatatan atas setiap transaksi jual/beli mata uang asing dan mata uang kripto yang ada di PT. Dias Makmur Sejahtera sebagai Money Changer di laptop miliknya Merek Advan Workplus warna perak dalam bentuk lembar Excel
Bahwa pendapatan permainan judi online yang diubah menjadi bentuk kripto USDT oleh terdakwa I Fandias dan terdakwa II Juni Hendrianto berasal dari permainan judi pada website judi online dengan nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/. W88 merupakan situs judi terbesar di Asia didalam websitenya
Modus operandi uang hasil perjudian online dengan website W88 URL: https://www.w88viral.com/ tersebut ditukarkan dari kurs mata uang rupiah menjadi mata uang digital melalui money changer atas nama PT. Dias Makmur Sejahtera milik terdakwa Fandias.
Sedangkan terdakwa Handoyo Salman dan Ahan melakukan pengiriman uang dengan menggunakan rekening deposite yaitu rekening Bank BCA atas nama Okmienta Embarmalem Bangun dengan nomor rekening 06475220661.
Ke rekening Bank BRI atas nama Kusnadi dengan nomor rekening 41601001303561dan Susilo rekening Bank BRI atas Susilo dengan nomor rekening 032001002850562 yang dikuasai oleh saksi Saksi Edi Sino.
uang hasil judi online tersebut dikirim ke akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Joni milik saksi Saksi Edi SinoI, dan setelah uang tersebut terkumpul di Toko Krypto dan Indodax selanjutnya atas permintaan dari pemilik website yaitu EAT.
Diduga Aktor intelektual Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) dikirim ke akun wallet milik EAT dalam bentuk bitcoin dan USDT, sehingga setelah uang tersebut dikirim ke akun wallet milik EAT Handoyo(Belum ditemukan)di Philipina maka uang dalam bentuk USDT tersebut dapat dicairkan di negara Philipina.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

