Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO

0
480
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, mulai diadili dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Dakwaan mengungkap adanya “harga mahal” yang harus dibayar terdakwa untuk memengaruhi putusan hakim.

Arif, yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, didakwa menerima suap sebesar Rp40 miliar secara bersama-sama. Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada Arif bersama Wahyu Gunawan selaku panitera, Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang menjadi anggota majelis hakim perkara migor.

“Yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip Detiknews, Rabu (20/8).

Uang itu disebut berasal dari para pengacara korporasi minyak goreng, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi.

Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ucap jaksa.

Duit Dibagi ke Terdakwa Lain

Jaksa menguraikan pembagian uang suap itu dalam dua tahap. Pada penerimaan pertama, sebesar USD 500.000 atau Rp8 miliar, Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Rp1,1 miliar, dan Ali Rp1,1 miliar.

Pada penerimaan kedua, sebesar USD 2.000.000 atau Rp32 miliar, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, dan Ali Rp5,1 miliar.

Uang Baca Berkas Rp3,9 Miliar

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya “uang baca berkas” senilai Rp3,9 miliar. Uang tersebut diserahkan Arif dalam sebuah goodie bag kepada Djuyamto pada Juni 2024 saat persidangan berlangsung.

“Selanjutnya, pada awal Juni 2024, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan ‘ada titipan dari sebelah untuk baca berkas’, sambil menyerahkan sebuah goodie bag berisi uang kepada Djuyamto,” kata jaksa.

Goodie bag itu kemudian dibagi, dengan Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp1,1 miliar.

Jaksa menambahkan, setelah menerima uang baca berkas, Djuyamto mengarahkan hakim lainnya untuk menjadikan putusan Tata Usaha Negara, gugatan perdata korporasi terhadap Kementerian Perdagangan, serta rekomendasi Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi sebagai pertimbangan dalam putusan.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini