RASIO.CO, Batam – Terdakwa Nur Suhaimah Alias Suri marketing pemasaran ruko dan perumahan merupakan mantan karyawan PT Tribatamindo Duta Gotama berhasil menipu konsumen atau calon pembeli senilai Rp122 juta.
Terdakwa Nur Suhaimah merupakan marketing memasarkan ruko dan rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Kota Batam yang sudah bekerja diperusahaan tersebut semenjak tahun 2015 lalu.
Adapun korban terdakwa, Rohman, Yudi, Benny, Hendro, Siska, Merliani Fitriana dan telah membayar uang muka ruko serta rumah dengan total keseluruhan nilai uang yang ditilep terdakwa Rp122 juta.
“uang saya pergunakan untuk membantu keluarga dan biaya pernikahan yang mulia,” Kata Nur dipersidangan PN Batam. Rabu17/01).
Lanjut terdakwa, pengelapan uang nasabah dilakukan sejak 8 bulan terkahir, dimana setiap calon melakukan setor terhadap dirinya, diberi kwitansi sementara sebagai tanda terima.

Usai mendegarkan keterangan saksi dan terdakwa majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota, sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan.
Seperti diketahui, Nur Suhaimah sekira bulan September 2015 terdakwa bekerja sebagai marketing perusahaan PT Tribatamindo Duta Gotama Jln Laksamana Komp.Executive Centre Blok E No.06 Sei Panas memasarkan ruko dan rumah.
Terdakwa berhasil menilap uang konsumen sebagai angsuran ruko oleh konsumen Rohman enam kali pembayaran angsuran sebesar Rp.53.100.000, 1 unit ruko yang beralamat di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok AA2 No.09 Kota Batam
Berlanjut terhadap konsumen kedua Yudi Kurniawan , dengan ansuran sebuah ruko di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok BB10 No.37 Kota Batam senilai Rp 3.083.000,-.
Sedangkan Benny merupakan konsumen 1 unit rumah yang beralamat di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD3 No.10 Kota Batam , sebesar Rp.6.600.000,- dan terdakwa menyerahkan kwitansi sementara sebagai tanda terima pembayaran.
Hendra Prawowo, sebesar Rp.7.427.500,- pembayaran dp rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD1 No.12 Kota Batam, Siska Novia pembayaran rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD4 No.05 Kota Batam.
Merliani Damanik sebesar Rp.8.000.000,-pembayaran 1 unit rumah di Komp.Cemara Asri Sagulung Blok DD6 No.05 Kota Batam dan Fitrina sebesar Rp.10.000.000,- seluruhnya terdakwa menyerahkan kwitansi sementara sebagai tanda terima pembayaran.
APRI@www.rasio.co

