Meita Irianty Sebut Khliaf Aniaya 2 Balita di Wensen School Depok

0
75
Kepada polisi Meita Irianty mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya dua balita di Wensen School, Depok. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Tersangka Meita Irianty mengaku kepada polisi perbuatannya menganiaya dua balita di Wensen School, Depok, karena khilaf. Penyidik pun akan mendalami motif penganiayaan tersebut dan melakukan pemeriksaan psikologi.

“Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf ya. Tapi, untuk motif secara khususnya nanti kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).

Dikutip CNNIndonesia, Ada dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan. Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

“Kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya,” ujar Arya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, Arya mengatakan Meita merupakan pemilik Wensen School sekaligus pengasuh anak-anak di daycare Wensen School. Meita rutin datang setiap hari di Wensen School.

“Kalau yang dititipkan itu (di Wensen School) sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua-tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus pergi kerja dititipkanlah anak-anak itu,” kata dia.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

***

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini