
RASIO.CO, Batam – Bebasnya para pengusaha nakal membuka judi jenis bola pimpong bukanlah hisapan jempo belaka di Batam.
Parahnya, Judi jenis ini dikelola oknum nakal berkedok pengusaha yang nebeng ditempat hiburan malam(THM)di Batam.
Ironisnya, judi bola pimpong menyediakan wanita malam untuk menemani para pemain dan audah digrebek bahkan ditutup penegak hukum, namun saat ini kembali mengurita di Batam dan kabarnya koordinasi dengan oknum-oknum nakal cukup baik.
Judi jenis bola pimpong ini jelas ilegal, diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Parahnya, penerapan masker sangatlah minim tanpa pantauan sehingga berpotensi penyebaran covid-19. Ironisnya buka 24 jam.

Judi bola pimpong M-one di harbaur bay, diduga pub Galaxy Harbaur Bay, A2 seruni, Dragon Pub Nagoya, morena dan lainya. Tanpa dltersentuh aparat penegak hukum.
“Buka 24 jam dan bisa di room maupun di hold ditemani waniya penghibur sambil berkaroke,” ujar syaiful salah seorang pengunjunf dilokasi,” Sabtu(01/01/2022).
Selain pimpong, kota batam juga disemarakkan gelper diduga terindikasi diselenggarakan judi, parahnya para pengusaha nakal berkedok gelper ini diduga memanipulasi pajak daerah. Pasalnya, terlihat stiker dipasang sudah terkesan ditahun 2019an.
Judi bola pimpong juga diduga dibiarkan berkibar karena diduga di dibekingi oknum-oknum nakal untuk mempertebal kantong pribadi dan parahnya para penyelenggara judi pimpong mengabaikan protokol kesehatan.
Di duga peyelenggara judi bola pimpong nebeng di pub-pub mauoun karouke yang menyediakan wanita oenghibur lelaki belang.
Bersambung…….

