
RASIO.CO, Batam – Tiga Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)telah memvonis Mohd Sharif Cs divonis masing-masing 3 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen kapal mafia Sea Tangker II GT 2714.
Selain memvonis terdakwa sesuai tuntutan JPU, Majelis hakim ketua David P Sitorus serta hakim anggota Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto, dalam putusannya tidak menetapkan kapal dikembalikan terhadap pemilik berbendera Togo.

Maupun disita negara, namun dalam tuntutan Jaksa, Hakim David P Sitorus telah meminjam pakaikan kapal diduga milik mafia tersebut.
Baca juga: https://www.rasio.co/hakim-kabulkan-pinjam-pakai-kapal-sea-tanker-11
Dan sesuai SIPP PN Batam, Senin(20/09), Dokumen palsu, HP dan Kapal Sea Tangker II GT 2713 , kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Agus Salim.

“Menyatakan Terdakwa Agus Salim Bin Alm Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pemalsuan surat”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata majelis hakim ketua David P Sitorus, Selasa(14/09) lalu.
Sebelumnya, Terkuak dipersidangan kapal Tanker Sea II berbendera Togo milik perusahaan Sea Hub Tangker Pte.Ltd di Singapura beroperasi di Indonesia mengunakan dokumen palsu serta melakukan kegiatan illegal berupa limbah di Korea dan Balikpapan.
Baca Juga : https://www.rasio.co/polemik-kapal-sea-tangker-ii-kegiatan-ilegal-hingga-pemalsuan-dokumen/
Kapal berbendera Togo tersebut berlayar dari Pasir Putih menuju Balik Papan mengunakan dokumen palsu dan ditegah Beacukai Balikpapan Bersama Polairud diduga melakukan kegiatan Ship to Ship minyak illegal.

