
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mus Muliadi menurut JPU terbukti melakuka penggelapan uang rekan bianisnya 5,5 miliar dan dituntut enam bulan penjara, namun akhirnya divonis majelis hakim PN Batam Tiga bulan penjara. Senin(06/05).
Terdakwa Mus Muliadi dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dalam Tuntutan JPU Karyo So Imanuel sekira tanggal 27 Maret 2024, Menyatakan terdakwa Mus Mulyadi bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 372 KUHPidana (dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUS Mulyadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim Ketua PN Batam , David Sitorus didampingi dua hakim anggota, Selama 3 bulan 12 Hari terhadap Terdakwa Mus Muliadi merupakan Direktur PT.Jasa Mulia Maritim.
“Menyatakan Terbukti secara sah dan menyakin terdakwa Mus Muliadi melakukan penggelapan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 12 hari,” kata Hakim David Sitorus dengan suara pelan yang selama ini lantang dipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Mus Muliadi tersandung kasus penggelepan uang 5,5 Miliar milik rekan bisninya Anto Pertama selaku Direktur PT.Sumatra Wahana Perkasa.
Antara terdakwa dan Anto Pertama terjalin mitra bisnis pengerjaan pengecekan Cabang instalasi fiber dasar laut di perairan belawan dan dumai tahun 2021.
Dimana dalam kesepakatan Terdakwa sewa Kapal time charter sebesar 6.100 dolar AS perhari. Dimana kala itu pemasangan kerangka alat produksi yang stanbay dijalankan kapal sebanyak USD 5000 perhari.
Sekira Juli 2021 Terdakwa Mus Muliadi selaku Direktur PT JASA Mulia Maritim dan saksi Cidcy Octory selaku Direktur PT.Jejaring Mitra Maritim Kontrak.
“BIMCO TIME CHARTER PARTY FOR OFFSHORE SERVICE VESSELS CODE NAME “SUPPLYTIME 2005” dengan pembayaran per 30 hari dimana terdakwa melakukan tanpa sepengetahuan dan disepakatinya PT.Sumatra Wahana Perkasa
sebagai pemilik Kapal MV.Pacific Bronze.
Terdakwa diduga melakukan penagihan terhadap PT Jejaring Mitra Persada untuk pembayaran sewa kapal MV Pacifik Bronza milik PT.Sumatra Wahana Perkasa.
Terdakwa selaku rekan bisnis selalu mungkir dan selalu mencicipi dan tidak komitmen dalam pembayaran sewa kapal bahkan uang hasil pembayaran pihak pertama dibayar terdakwa tidak sesuai perjanjian dimana dibayar dimuka selama 15 hari.
Dari keseluruhan hasil sewa kapal ,operasional lainnya senilai 20,4 Miliar hanya diterima pelapor Anto direktur PT.Sumatara Wahana Perkasa 14, 8 Miliar sehingga ada selisih 5,5 Miliar dan berujung ke pengadilan pidana PN Batam.
Adi@www.rasio.co //

