
RASIO.CO, Batam – Diduga Merasa dirugikan oleh PT. Toyota Astra Finance (PT. TAF), Husaini bersama istrinya Juardiah selaku debitur bersama kuasa hukumnya Musrin Paten SH, mendatangi Polresta Barelang guna membuat laporan dan mencari keadilan.
“Hari ini saya mendampingi klien kita membuat laporan kepada Polresta Barelang, namun Alhamdulillah tidak diterima dan kita tidak tau dasar-dasar penolakannya,” ungkap Kuasa Hukum Advokasi Partai Gerindra Kepulauan Riau, Musrin Paten SH, Senin (26/10).
Musrin menjelaskan, Klien saya Husaini selaku debitur PT. TAF dimana PT. TAF telah melakukan penarikan 2 unit mobil secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik itu secara tertulis.
“Disinilah tempat mencari keadilan bagi masyarakat ketika hak-hak mereka merasa di zholimi oleh pihak-pihak lain. Namun dari pihak Polresta Barelang tidak menerima atas laporan tersebut,” jelas Musrin.
Musrin menambahkan, menurut keterangan tim penyidik Unit V Polresta Barelang, laporan tersebut tidak diterima dengan alasan harus ada laporan pertama.

“Itu bukan kapasitas klien kita, kapasitas dari klien kita hanyalah melaporkan haknya dan mencari rasa keadilan. Kita berharap diterima terlebih dahulu laporan tersebut,” tambah Musrin.
Musrin menegaskan, yang pasti kita akan terus mencari keadilan hingga kemana pun agar perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh PT. TAF jangan menjadi suatu pembenaran untuk kedepannya.
“Harapan kita seharusnya pihak kepolisian menerima terlebih dahulu laporan klien kita, karena disini memang ranahnya,” ungkapnya.
“Pastinya kita akan terus mencari keadilan bagi klien kita, bila perlu kita sampai ke Mabes Polri dan kita akan tempuh itu demi mencari rasa keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH mengatakan, bukan kita menolak, laporan itu tidak ada unsur pidananya.
“Mobil itu ditarik pada saat posisi direntalkan, seharusnya mobil itu tidak boleh direntalkan. Jadi pihak PT. TAF menarik mobil diposisi direntalkan dan pihak penyewa juga tidak ada,” jelas Andri.
Sudah jelas ini tidak ada pidananya, namun bila ini ada unsur pidananya pastinya tetap kita terima, tutupnya.
Yuyun@www.rasio.co //

