Nizar Ingin Investasi Sesuai Aturan

0
515
foto/kegiatan silaturahmi Pemkab Lingga dengan sejumlah perusahaan tambang.

RASIO.CO, Lingga – Pemkab Lingga gelar silaturahmi dengan sejumlah perusahaan tambang sebagai pelaku usaha yang beraktivitas di ruang rapat Kantor Bupati Lingga. Senin (11/10).

Nizar menyampaikan, Pemkab Lingga sangat terbuka dan mendukung dengan masuknya investasi di daerah. Namun kehadiran para investor juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan.

Investasi yang masuk, jelas Nizar, benar-benar legal atau memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan serta berpihak kepada masyarakat dan secara langsung memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara, yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi,” kata Nizar di ruang rapat Kantor Bupati Lingga, dihadapan puluhan rekanan investor tambang yang hadir.

Kepada para rekanan yang hadir, Nizar meminta jika dalam proses investasi terdapat kendala di lapangan, baik persoalan perizinan atau bukan, agar segera melaporkan ke daerah untuk dilakukan perbaikan dan koreksi. begitu juga bagi perusahaan tambang yang sudah punya Izin Usaha Pertambangan tetapi berada dalam kawasan hutan agar melakukan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

“Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul, yang menghebohkan dunia tambang, dan menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat dan daerah. Ini untuk kebaikan kita semua agar saudara-saudara dapat bekerja dengan tenang,” terangnya.

Pada kasus PT. Yeyen Bintan Permata, lanjut Nizar, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu, telah melakukan penyegelan lokasi tambang, menyita alat berat dan damp truk, serta mengamankan sejumlah pekerja karena mengolah kawasan hutan tanpa izin.

“Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau membabat hutan tanpa izin,” paparnya.

Terkait kewenangan tambang, kata Nizar lagi, sudah menjadi ranah pemerintahan pusat. Kendati demikian, kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Apalagi baru-baru ini, jelasnya, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. dimana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk progam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan, yang besaran minimumnya diteteskan oleh menteri.

“Jadi, jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan dtimpakan kepusat,” ungkapnya.

Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy juga menegaskan, pemerintah daerah sangat mendukung lajunya investasi di Kabupaten Lingga. Namun tetap berpedoman pada landasan hukum yang ada.

“Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa-apa yang kurang. Ini salah satu bentuk kerjasama kita melakukan produksi di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita,” tutupnya.

Adapun sejumlah perusahaan tambang yang hadir yakni, PT. Yeyen Bintan Permata, PT. APP, PT. Satu Nusa Alam, PT. Sanimas Mekar Abadi, PT. Mitra Persada Resource, PT. Sirtu Alam Persada, PT. Cipta Persada Mulia, PT. Growa Indonesia, PT. Tri Tunas Unggul, PT. CSS, PT. TBJ, PT. PSB, PT. NAP, PT. MMI, PT. ECMB, PT. BBP, PT. Indo Inter Intraco, PT. Indoprima Karismajaya, PT. KIS, PT. Energi Dua Persada, PT. Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini