RASIO.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Satgas Operasi Zebra Seligi 2025 melaksanakan patroli dan penindakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Rabu (19/11) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan difokuskan pada tiga titik utama di Kota Batam, yakni Jl. Hang Tuah, Jl. Sudirman, dan Jl. Laksamana Bintan.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel yang tergabung dalam Kasatgas Preemtif, Kasatgas Preventif, Kasatgas Gakkum, Kasatgas Banops, serta personel Satgas Operasi Zebra Seligi 2025. Mereka melakukan pemantauan arus lalu lintas sekaligus penegakan aturan secara langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan 4 teguran tertulis kepada pengendara roda dua serta 1 tilang manualkepada pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran.
Selain penindakan, petugas turut melakukan berbagai langkah preemtif dan preventif, seperti pengaturan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan surat dan kendaraan, serta penindakan terhadap pengendara yang melawan arus.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Seligi 2025, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan yang diambil dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami mengutamakan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Polda Kepri menekankan bahwa Operasi Zebra Seligi 2025 bertujuan untuk meningkatkan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau.
Redaksi@www.rasio.co//


