Pak Uban Tersangdung Kasus Trafficking Dituntut Jaksa 4 Tahun

0
1979

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Markus Meha Sawu alias Pak Uban dan Inten alias Intan di tuntut JPU Romondang , 4 tahun penjara dalam kasus dugaan traffeking alias perdagangan orang anak dibawah umur di PN Batam.Rabu(07/03).

“Terdakwa Markus Meha Sawu alias Pak Uban dan Inten telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap kedua Terdakwa 4 tahun penjara.”ujar Rumondang.

Usai mendegarkan Tuntutan JPU, majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan dengan agenda mendegarkan putusan.

Kedua terdakwa diduga merekrut dua anak dibawah umur Delia(14) dan Dea(15) dari daerah asalnya Bandung untuk diperkerjakan di Cafe Cita Rasa / Raja Bar di kawasan Lokalisasi Sintai RT.10 RW.01 Blok E No. 16 Kel. Tanjung Uncang, Batam.

Korban direkrut langsung oleh terdakwa Inten dan diperkerjakan di bar milik Pak Uban untuk melayani lelaki minum-minuman keras di bar , sekaligus melayani nafsu seks lelaki hidung belang dan tarif shorttime Rp150 ribu dan booking tarifnya Rp300 ribu.

Kedua korban dijemput langsung Intan dengan bujuk rayunya serta dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan dibawa ke batam mengunakan pesawat transit via banjarmasin.

Sesampai di Batam dijemput langsung Pak Uban dan malamnya mulai bekerja melayani lelaki hidung belang dan sempat melayani tamu 7 kali, namun kedua korban tidak pernah menerima jasa pelayanan dan akhirnya kedua terdakwa ditangkap polisi tanggal 08 September 2017 sekitar jam 15.00 Wib.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bya@www.rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini