Paripurna Penyampaian/Pengantar KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026

0
58

RASIO.CO, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.

KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lingga disampaikan langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar S.Sos pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga.

“Penyampaian rancangan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2026. perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan prioritas daerah.

penyusunan perubahan kebijakan anggaran ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah termasuk peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2026.

pembangunan Kabupaten Lingga tahun 2026 diarahkan pada tema “akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah, investasi pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.”

oleh karena itu perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka dalam struktur APBD. lebih dari itu perubahan anggaran merupakan upaya untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang sehingga sumber daya yang terbatas dapat diarahkan kepada program dan kegiatannya lebih efektif efisien tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

  1. kebijakan perubahan pendapatan daerah.
    pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 800.492.612.674.00 dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD disesuaikan menjadi Rp. 739.331.039.749.00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 61.161.572.925.00. penyesuaian tersebut terutama berasal dari perubahan proyeksi pendapatan asli daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 175.329.242.395.00 disesuaikan menjadi Rp. 44.107.151.032.00. pada saat yang sama pendapatan transfer mengalami peningkatan dari semula sebesar Rp. 618.365.124.000.00 menjadi Rp. 688.428.363.980.00

dengan demikian struktur pendapatan daerah dalam perubahan APBD mencerminkan adanya penyesuaian terhadap perkembangan kemampuan penerimaan daerah yang perlu direspon melalui kebijakan yang realistis dan terukur.

  1. kebijakan perubahan belanja daerah.
    belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 850.308.218.735.00 dalam rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2026 disesuaikan menjadi Rp. 743.688.517.909.00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 106.619.700.826.00 penyesuaian tersebut terutama tercermin pada belanja operasional dan belanja modal.

oleh karena itu perubahan belanja tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan atau penambahan pagu anggaran tetapi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, produktif, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

  1. kebijakan perubahan pembiayaan daerah
    dari sisi pembiayaan daerah kebijakan perubahan pembiayaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah sekaligus memastikan kebutuhan pembiayaan dapat dikelola secara hati-hati dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. dalam rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2026 penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp. 63.000.000.000.- disesuaikan menjadi Rp. 39.357.478.160.00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 23.642.521.840.00

kebijakan pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Lingga untuk menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan pembayaran dilaksanakan secara prudent, terukur dan berkelanjutan.

kami menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi terutama oleh kualitas perencanaan ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah keuangan daerah.

karena itu pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program dan kegiatan, serta memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Lingga.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini