RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembobol mesin ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban, Batam. Rabu(27/08)lalu.
Terduga pelaku berinisiao AT sudah ditetapkan tersangka dan mendekan hotel prodeo Polsek Sekupang dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan.
“Awalnya Team Opsnal Reskrim menerima laporan dan langsung bergerak ke tkp mengumpulkan saksi-saksi yang berada diseputaran tkp,”
“Dan mengamankan pelaku, dimana pelaku terlebih dahulu telah diamankan security di tkp,” Kata Kapolsek Kompol Yudha Suryawardana. Jumat(26/08).
Lebih detail Kapolsek mengatakan, Salah seorang karyawan BPR Barelang Mandiri berinisial TW masuk kantornya akan bekerja, namun melihat mesin ATM BPR Barelang Mandiri dalam kondisi rusak bekas dicongkel.
Lalu saudari Tiwi membuka rekaman CCTv dan melihat seorang sedang mencoba mencongkel keluar masuk uang dan kunci brangkas mesin ATM.
Setelah itu Tiwi memberitahukan perihal kejadian tersebut di group whatsapp. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib pelapor mendapat informasi security pasar tiban centre mesin ATM telah dicongkel.
“Team bergerk ke TKP dan melakukan interogasi kepada saksi-saksi serta dokumentasi, di TKP di temukan bahwa mesin ATM BPR Barelang Mandiri telah di rusak dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci inggris,”
“namun pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM tersebut. dan pada saat pelaku melakukan aksinya di ketahui oleh security yang sedang melakukan patroli dan security langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke pos security dan menyerahkan kepada pihak Kepolisian.” Tutupnya.


