

RASIO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ambo Ala, terdakwa kasus pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, Rabu (10/9), terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Ambo Ala juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan empat anak.
Dalam kasus ini, Ambo Ala berperan sebagai pencetak uang palsu dengan keahlian menanam pita pada lembaran kertas. Adapun terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding, sebelumnya telah dituntut delapan tahun penjara atas perannya dalam jaringan pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

***
