Penyeludupan dan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Batam

Sidang Bergulir kasus penyeludupan rokok, mikol dan balpres di PN Batam

0
634

RASIO.CO, Batam – Penyeludupan serta peredaran rokok tanpa cukai yang diduga diproduksi di Batam secera illegal kembali marak di Batam.

Penyeludupan dan peredarannya di batam menjamur serta koordinir dengan baik sehingga penegak hukum kewalahan.

Baru-baru ini dan bergulir di Pengadilan(PN) Batam kasus penyeludupan puluhan kardus rokok dan 300 koli ballpres berasal dari negara Kores,China dan Vietnam.

Parahnya, Penyeludupan rokok dan ballpres yang dipelabuhan rakyat jembatan 4 Barelang Batam tepatnya di sebelah kelong Aneka Rasa dengan kapal SB Bintang East tujuan Palawan, Riau.

Kapal SB Bintang East ditangkap Team beacukai Batam sekira bulan Oktober 2021 dengan terdakwa saat ini Ismail Harum sedangkan Alam(DPO).

Terkuak dipersidangan, kapal SB Bintang East dinahkodai terdakwa Usmail Harun yang mana kapal terebut dikontrak Andi Cardi yang juga sebelumnya juga sebagai nahkoda kapal tersebut.

“Saya yang memerintahkan terdakwa jadi nahkoda kapal SB Bintang East dan kapal saya kontrak selama setahun,”

“Kapal merupakan kapal ekspedisi membawa barang-barang tujuan palalawan-riau dan tahu kapal ditangkap beacukai dan kapal saat ini berada di tanjunguncang,” ujarnya dipersidangan PN batam. Selasa(01/03).

Namun, ketika majelis hakim mempertayakan apakah usaha anda punya legalitas dalam hal ekspedisi?

Dan apakah saudara yang memerintahkan terdakwa berangkat membawa barang tanpa dokumen tersebut?

Serta apakah saudara mengetahui muatan kapal berisi 300 koli ballpress dan puluhan rokok illegal dimuat dalam kapal tersebut?

Saksi Andi mengakui dipersidangan bahwa dirinyalah yang memerintahkan terdakwa serta mengetahui bahwa dokumen kapal tidak ada dari beacukai batam

“tak jelas usaha anda ini,” balas hakim lagi.

Dipersidangan, Terdakwa Ismail Harum dijerat JPU Pasal 102 huruf f Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dan Kedua, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Dipersidanganpun dalam keterangan saksi penagkap dari beacukai batam menyampaikan bahwa, ada emapt orang ketika itu diamankan dan ada 300 koli balpres dari berbagai negara asing serta rokok illegal dan disitu jelas ada kerugian negara.

“Setelah diperiksa kelngkapan dokumen kapal teryata untuk balpres dan rokok tidak ada dokumen yang dikeluarkan beacukai,” ujar saksi.

Ia menjeaskan, Penangkapan kapal SB Bintang East merupakan informasi masyarakat dan tim Patrolis melakukan pemeriksaan atas dokumen kapal, dokumen muatan kapal, dan muatan yang berada di atas kapal.

Berdasarkan pemeriksaan didapat muatan yang terdapat di atas kapal SB. Bintang East (GT. 16) adalah berupa ±300 koli barang kirman yang beberapa di antaranya tertulis Made in Korea, Made in China, Made in Australia, Made in Vietnam, dan lain-lain.

Barang-barang berupa sejumlah ±300 koli barang kirman yang beberapa di antaranya tertulis Made in Korea, Made in China, Made in Australia, Made in Vietnam,Mikol  dan Rokok illegal.

Barang tersebut tidak dilindungi dengan dokumen kepabeanan dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai untuk dikeluarkan dari Batam menuju ke Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini