

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam membuka ruang dialog dengan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Kantor Wali Kota Batam, Kamis (18/12), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menerima langsung perwakilan buruh sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menampung aspirasi pekerja.
Aksi unjuk rasa damai tersebut dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI. Dalam penyampaiannya, buruh mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2026.
Selain isu pengupahan, buruh juga meminta penghapusan sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan pekerja, seperti pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka turut mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tuntutan lainnya mencakup perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan mendesak, serta penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara tegas di lingkungan kerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa persoalan upah merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan. Menurutnya, kesepakatan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki niat dan tujuan yang sama.
“Persoalan upah adalah persoalan perundingan. Hasilnya bisa melahirkan berbagai pilihan, dan jika tidak didasari niat yang sama, tentu sulit menemukan titik temu,” ujar Amsakar.
Ia menilai pentingnya komunikasi dan orkestrasi yang baik antara serikat pekerja dan pelaku usaha agar setiap pembahasan tidak berhenti pada perbedaan pandangan semata.
“Saya sangat senang apabila setiap pembahasan menghasilkan keputusan. Karena itu, yang perlu kita lakukan adalah mempertemukan rekan-rekan serikat pekerja dengan para pelaku usaha,” katanya.
Amsakar juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk memastikan setiap pertemuan lanjutan dihadiri oleh pihak-pihak yang representatif serta memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Disnaker perlu memastikan bahwa yang hadir adalah pihak yang benar-benar representatif dan mampu mengambil keputusan. Kita juga harus menggali lebih dalam apa yang sebenarnya menjadi keinginan rekan-rekan pekerja,” tegasnya.
Ia berharap dialog yang dibangun tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat berlanjut pada pembahasan mendalam dan perumusan usulan konkret yang sesuai dengan kebutuhan para pekerja di Kota Batam.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
YD
