
RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 106 orang saksi dan 2 ahli.
“Penyidikan perkara masih tetap berjalan, sampai dgn saat ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 106 orang dan ahli sebanyak 2 orang,”
“Ditreskrimsus Polda Kepri tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum.” kata Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH.Kamis (22/10) melalui sambungan selularnya.
Lanjutnya, Saat ini Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melengkapi pemberkasan perkara, proses audit pekerjaan dilapangan bersama dengan ahli konstruksi.
Juga termasuk klarifikasi dalam rangka kebutuhan proses audit sudah selesai, selanjutnya Tim Penyidik menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

“Penyidikan perkara masih tetap berjalan, sampai dgn saat ini total saksi yg sdh diperiksa sebanyak 106 orang dan ahli sebanyak 2 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum. Perkembangan selanjutnya akan diinfokan kembali.
Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pembangunan Jembatan SP 2 Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas ke tahap penyidikan. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil penelitian dan kajian kita, sebenarnya itu seharusnya lurus, tapi kemudian berbelok. Di dalam desain pertama itu rencananya juga ada semacam rest area atau pasar di tengahnya.
Redaksi@www.rasio.co //

