Polairud Tangkap Kurir Sabu di Perairan  Tanjung Rambut

0
619

RASIO.CO, Batam – Kapal Patroli XXXI – 100 Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap seorang kuris narkoba berinisial MAAKP diperairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Kepri(06/06) lalu.

Dari kurir tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam ransel. Dalam penangkapan itu kurir berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

Batam – Seorang pelaku berinisial MAAKP alias AL yang menurut pengakuannya sebagai kurir Narkotika jenis Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang  melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu mengunakan speedboad di perairan Karimun.

“Informasi masyarakat, Tim melakukan penyelidikan,” ujarnya. Rabu(14/06).

Kata dia, tim melakukan penyelidikan dan pada jam 15.15 WIB dan melihat ada sebuah Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut.

Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam.

“Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaki dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku , ia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp.2 juta sebagai upah dan sewa boat pancung seharga Rp.3 juta untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 2.003.000,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini