
RASIO.CO, Kepri, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Polda Kepri musnahkan sabu 101,58 gram milik kurir narkoba Hep alias HE bin AZ yang ditangkap Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas Kecamatan Batam Kota. Kamis(16/02/2017. lalu yang diduga berasal dari Malaysia.
Pemusnahan sabu seberat 101.58 gram dilurutkan dalam air panas yang disediakan dalam tong warna hijau lalu dibuang dalam sefty tank Polda Kepri. pemsunahan disaksikan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol R. Dody Rachmat Tauhid, Kepala BNN Provinsi Kepri yang mewakili, Dokter Biddokes Polda Kepri serta para undangan dari Pengadilan, Kejaksaan, LSM Granat, dan pengacara.
“Barang didiuga berasal dari Malaysia milik HE yang dibungkus dalam lakban,” kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol R. Dody Rachmat Tauhid dilantai 3 Mapolda.Kamis(09/03/2017).
Kata Dia, tersangka ditangkap rumahnya perum. Pondok Asri, Sei Panas dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus dalam amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang di bungkus dengan Aluminium foil.
Paket siap edar itu diselipkan dalam saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka HEP alias HE Bin AZ, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka usdah mendekam dalam tahanan , sedangkan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor : 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti sebagai berikut :
1 bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal berupa sabu yang dibungkus dengan aluminium foil seberat 101,58 gram dengan rincian sebagai berikut :
10 gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 2 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan seberat 9,5 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Apri @www.rasio.co |


